Wanita Dirampok Dan Dicabuli

Wanita Dirampok Dan Dicabuli Oleh Pria Kenalan Aplikasi Kencan

Wanita Dirampok Dan Dicabuli Oleh Pria Kenalan Aplikasi Kencan berinisial S (25) asal Medan menjadi korban tindak pencabulan dan perampokan oleh seorang pria bernama Suwarno (29) yang dikenalnya melalui aplikasi kencan MiChat. Akibat perbuatannya, Suwarno bersama dua rekannya kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi di Jalan Platina Raya, Kecamatan Medan Deli, pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Kejadian bermula ketika korban dan pelaku sepakat untuk bertemu di depan RS Mitra Medika di Jalan Yos Sudarso.

“Kasus ini berawal dari interaksi antara korban dan pelaku melalui aplikasi MiChat. Setelah melakukan komunikasi, keduanya sepakat untuk bertemu di depan RS Mitra Medika,” jelas AKP Riffi, Kamis (20/2/2025).

Wanita Dirampok Dan Dicabuli Kronologi Kejadian

Wanita di Medan Diperkosa-Diancam Dimutilasi Pria Kenalan, Perhiasan Dirampas

Setelah pertemuan di depan rumah sakit, korban dan pelaku menuju lokasi kejadian di Jalan Platina Raya. Saat tiba di tempat yang sepi, pelaku berhenti dan berpura-pura memeriksa kondisi sepeda motornya.

Tiba-tiba, pelaku mengancam korban dengan ancaman pembunuhan jika tidak menuruti keinginannya. Dalam kondisi ketakutan, korban pun dipaksa untuk melakukan tindakan yang tidak senonoh.

“Sesampainya di lokasi, pelaku berpura-pura mengecek sepeda motornya, lalu tiba-tiba mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti perintahnya,” terang AKP Riffi.

Tak hanya itu, setelah melakukan aksinya, pelaku juga meminta korban menyerahkan barang berharganya, yakni sebuah ponsel dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu. Dengan ancaman yang terus dilayangkan, korban pun terpaksa menyerahkan barang-barang tersebut.

Setelah mendapatkan barang korban, pelaku langsung meninggalkan korban di lokasi kejadian. Korban yang masih dalam kondisi syok kemudian berjalan menuju jalan tol terdekat dan meminta bantuan kepada petugas jalan tol.

Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku

Setelah mendapatkan laporan dari korban, pihak kepolisian Polres Pelabuhan Belawan segera melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini.

Pada Senin (17/2/2025), petugas berhasil mendeteksi lokasi ponsel korban yang telah berpindah tangan. Setelah dilakukan pelacakan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa ponsel tersebut berada di tangan seorang pria bernama Surya (46).

Dari hasil interogasi, Surya mengaku membeli ponsel tersebut seharga Rp 700 ribu dari seorang pria bernama Rolan (30). Berdasarkan keterangan lebih lanjut, Rolan mendapatkan ponsel tersebut dari pelaku utama, Suwarno, dengan harga Rp 450 ribu.

“Dari hasil penyelidikan, ponsel korban ditemukan berada di tangan tersangka Surya. Setelah diinterogasi, diketahui bahwa ponsel tersebut telah diperjualbelikan, hingga akhirnya kami menemukan keterlibatan pelaku utama, Suwarno,” tambah AKP Riffi.

Pada Rabu (19/2/2025), polisi berhasil menangkap Suwarno. Namun, saat proses penangkapan, pelaku mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga aparat kepolisian terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan di bagian kaki.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan.

Proses Hukum dan Langkah Selanjutnya

Ketiga tersangka, termasuk Suwarno sebagai pelaku utama, kini dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pencabulan dan perampokan. Mereka akan menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya kaum perempuan, untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi kencan daring. Keamanan dan keselamatan diri harus selalu menjadi prioritas agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap interaksi di aplikasi daring. Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal di dunia maya, apalagi jika diajak bertemu di tempat yang sepi,” pungkas AKP Riffi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.

Back To Top