Vonis Bebas Ronald Tannur Terkait Didakwa Terima Gratifikasi
Vonis Bebas Ronald Tannur Terkait Didakwa Terima Gratifikasi Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas terpidana Ronald Tannur pada 2024. Adapun ketiga terdakwa tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul Gratifikasi itu di…