Pemerintah tak larang publikasi buku ideologi, tegas Yusril
Pernyataan tegas datang dari tokoh hukum sekaligus politisi, Yusril Ihza Mahendra, yang menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak melarang publikasi atau penerbitan buku yang memuat ideologi tertentu. Hal ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi atas isu yang sempat berkembang mengenai dugaan pembatasan kebebasan penerbitan buku di Indonesia.
Pemerintah tak larang publikasi buku ideologi, tegas Yusril
Menurut Yusril, kebebasan berpendapat dan berkarya telah dijamin oleh konstitusi. Setiap warga negara berhak untuk menulis, menerbitkan, serta menyebarkan pemikiran dalam bentuk buku, termasuk ideologi. Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat luas.
Penerbitan Buku Tidak Dihambat
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa pemerintah tidak pernah mengeluarkan aturan yang melarang penerbitan buku dengan muatan ideologi. Penerbitan, distribusi, hingga penjualan buku di Indonesia tetap berjalan seperti biasa. Justru, ruang kebebasan akademik dan intelektual diharapkan semakin berkembang dengan adanya publikasi karya yang beragam.
Batasan Hukum yang Berlaku
Meskipun tidak ada larangan, Yusril mengingatkan bahwa penerbitan buku harus tetap memperhatikan ketentuan hukum. Buku yang mengandung ajakan kekerasan, kebencian, atau propaganda yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentu akan ditindak sesuai hukum. Dengan demikian, kebebasan berekspresi tetap terjaga tanpa mengorbankan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pentingnya Literasi Ideologi
Yusril menilai bahwa publikasi buku ideologi justru bisa menjadi sarana edukasi bagi masyarakat. Dengan membaca dan memahami berbagai ideologi, masyarakat dapat lebih kritis dalam menilai, memilih, dan membandingkan. Hal ini juga bisa memperkuat pemahaman terhadap ideologi bangsa sendiri, yakni Pancasila, yang telah menjadi dasar negara.
Pemerintah Dukung Dunia Literasi
Dalam konteks lebih luas, pemerintah dinilai terus mendukung perkembangan literasi nasional. Penerbitan buku, termasuk buku ideologi, merupakan bagian dari upaya memperkaya khazanah pengetahuan masyarakat. Dukungan terhadap penulis, penerbit, hingga pelaku industri buku diharapkan mampu mendorong tumbuhnya minat baca di Indonesia.
Dialog dan Diskusi Terbuka
Yusril juga menekankan pentingnya membuka ruang dialog dan diskusi terbuka terkait ideologi. Daripada membatasi, pemerintah mendorong masyarakat untuk berdiskusi, berdebat secara sehat, dan menguji gagasan. Dengan cara ini, masyarakat tidak hanya membaca secara pasif, tetapi juga mampu menyaring informasi yang benar dan bermanfaat.
Tantangan di Era Digital
Di sisi lain, perkembangan teknologi digital turut membawa tantangan baru dalam publikasi buku. Kini, banyak ideologi disebarkan melalui media sosial dan platform daring. Yusril menilai, tantangan ini perlu dihadapi dengan memperkuat literasi digital agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan.
Kesimpulan: Kebebasan Tetap Dijamin
Pernyataan Yusril menjadi penegasan bahwa pemerintah tidak melarang publikasi buku ideologi tertentu. Kebebasan tetap dijamin, selama sesuai dengan aturan hukum dan tidak bertentangan dengan Pancasila. Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dengan tanggung jawab menjaga persatuan bangsa.
Baca juga:Warga Grebek 7 Anak Muda di Aceh Saat Pesta Seks dan Minuman Keras