Korban Cabul Aki-Aki

Korban Cabul Aki-Aki Paruh Baya Di Ciamis Jawa Barat

Korban Cabul Aki-Aki Paruh Baya Di Ciamis Jawa Barat berinisial CK (50) warga Baregbeg, Ciamis, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis

terkait kasus dugaan pencabulan atau sodomi terhadap lima orang Korban terdiri dari empat korban berusia di bawah umur dan seorang dewasa Semua korban merupakan laki-laki.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin mengatakan terungkapnya kasus dugaan sodomi itu pada Minggu (15/12/2024)

Korban Cabul Aki-Aki

Ilustrasi Kekerasan pada Anak

Polisi mendapat informasi dari orang tua yang diduga anaknya menjadi korban pencabulan di wilayah Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis.

Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian. Pada Senin (16/12/2024),
polisi mengamankan pelaku yang merupakan seorang pria paruh baya berinisial CK di wilayah Baregbeg.

“Terungkap ketika korban yang berusia 8 tahun mengaku ke orang tuanya sakit (di bagian area vitalnya). Setelah ditanya-tanya orang tuanya mengarah ke pelaku berinisial CK.
Kemudian kita amankan pelaku,” ujar Joko, Selasa (17/12/2024).

Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Setelah didalami, pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu sudah lama dan berulang kali. Kemudian setelah didalami, banyak korban lain bermunculan.

“Ada yang sudah empat kali dan lima kali. Korban berusia 8 tahun, tiga anak berusia 14 tahun, dan satu dewasa berusia 22 tahun. Bahkan ada keponakannya sendiri yang juga jadi korban,” ungkapnya.

Pelaku pencabulan yang telah beristri dan anak ini memiliki warung, dimana anak-anak sering nongkrong dan bermain internet. Modus yang dilakukan pelaku dengan bujuk rayu dan diiming-imingi uang Rp 7 ribu sampai Rp 10 ribu.

“Perbuatan itu dilakukan di rumah atau di warung milik pelaku. Di warungnya anak-anak sering jajan dan nongkrong juga internetan,” jelasnya.

Pelaku kini ditahan di ruang tahanan Polres Ciamis. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kejadian ini menegaskan pentingnya peran keluarga dalam memberikan pengawasan dan edukasi dini kepada anak mengenai bahaya tindakan tidak pantas
Selain itu, penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah peristiwa serupa terjadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.

Back To Top