Karyawan Nekat Rampok SPBU

Karyawan Nekat Rampok SPBU Tangsel Karena Lilit Hutang Pinjol

Karyawan Nekat Rampok SPBU Tangsel Karena Lilit Hutang Pinjol Ternyata, perampokan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pondok Aren,
Tangerang Selatan (Tangsel) dilatarbelakangi pinjaman online (pinjol) Pelaku menjadi nekat karena tercekik pinjaman yang terlalu berat untuk dia bayar.

Pelaku adalah pria 34 tahun berinisial IA. Dia merampok SPBU Shell di Bintaro Sektor 7 tempat dia dulu bekerja pada 1 Januari 2025 pukul 03.00 WIB
dengan cara menyamar mengenakan jaket ojek online.

“Dapat kita gali juga kalau tersangka melancarkan aksinya itu karena punya utang pinjol,” kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang,
di Polresta Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (18/1/2025).

Karyawan Nekat Rampok SPBU Tangsel

Polisi menangkap pelaku berinisial IA (34) yang merupakan perampokan berpistol stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku IA nekat merampok SPBU itu karena terlilit utang pinjaman online (pinjol).

Pelaku IA kemudian menggasak uang tunai sebesar Rp 53.666.200 dari SPBU tersebut. Setelah mendapatkan uang, pelaku IA kabur dan membuang pistol
yang ternyata korek api di sekitar jembatan apartemen.

“Kemudian setelah melakukan itu, tersangka langsung meninggalkan TKP dan membuang alat yang menyerupai senjata api itu di kali, samping Apartemen
Eston Park,” kata AKBP Victor Inkiriwang.

Pelaku ternyata merupakan mantan karyawan SPBU yang pernah menjabat sebagai shift manager. Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu melakukan survei
pada 23 Desember 2024 untuk mengetahui jadwal karyawan yang bertugas.

“Pelaku pernah bekerja di SPBU Shell Bintaro sejak 2016 sampai 2021. Saat itu yang bersangkutan sebagai shift manager,” ucap Victor
“Itu untuk mengetahui jadwal karyawan yang bekerja saat nanti dia beraksi,” lanjutnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku IA dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku IA ternyata menggunakan ‘pistol’ untuk menakut-nakuti korban. Ternyata, pistol itu cuma korek api alias palsu.

“Alat yang menyerupai senjata api itu telah kami identifikasi merupakan korek api yang menyerupai senjata api berbentuk pistol,” kata Victor Inkiriwang.

Kasus ini menjadi pengingat tentang dampak buruk pinjaman online ilegal yang sering kali menjebak masyarakat. Tekanan dari bunga tinggi dan ancaman
intimidasi kerap membuat korban mengambil langkah nekat.

Pemerintah dan masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap layanan pinjaman yang tidak terdaftar secara resmi serta meningkatkan literasi keuangan untuk menghindari jeratan semacam ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.

Back To Top