Tindak Kriminal Dibawah Umur

Tindak Kriminal Dibawah Umur Yang Saat Ini Semakin Meningkat

Tindak Kriminal Dibawah Umur Yang Saat Ini Semakin Meningkat Pada akhir Desember 2024 lalu, publik gempar oleh peristiwa pembunuhan
yang dilakukan anak berusia 14 tahun pada ayah dan neneknya.

Selain itu sang ibu juga mengalami kritis karena luka yang sama Kemudian berkaca kembali pada peristiwa di Palembang di mana jasad seorang
gadis di bawah umur ditemukan di lokasi pekuburan Cina.

Jasad tersebut adalah korban pemerkosaan dan pembunuhan, mirisnya tiga dari emapat pelaku tersebut adalah anak di bawah umur dan mungkin
masih banyak kasus lain yang menyeret anak ke perilaku melanggar hukum.

Tindak Kriminal Dibawah Umur

Diversi Dalam Sistem Peradilan Anak Di Tingkat Pengadilan dan Permasalahannya

Anak-anak maupun remaja, rentan bersinggungan dengan hukum baik itu sebagai korban maupun pelaku. Dalam sistem hukum di Indonesia khususnya
hukum pidana, anak diklasifikasikan sebagai golongan rentan karena statusnya yang masih di bawah umur.

Hal tersebut dikarenakan mereka masih belum memiliki kestabilan emosi maupun pengetahuan tentang hukum.

Dalam kerangka hukum Indonesia telah jelas diatur oleh undang-undang tentang rentang usia kedewasaan seorang anak di mata hukum.

Pada pasal 1 ayat (3) yaitu anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berusia 12 tahun hingga 18 tahun. Sehingga jika anak berkonflik
dengan hukum, maka penanganannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, penyelesaian kasus anak berkonflik dengan hukum (ABH) adalah melalui
keadilan restoratif dan diversi sesuai pasal 1 ayat (7) UU Nomor 11 tahun 2012.

Selain itu, penanganan anak berkonflik dengan hukum juga tidak boleh sampai melanggar hak-hak anak seperti tertuang dalam pasal 28B ayat (2) UUD 1945
“setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak memiliki prinsip mementingkan proporsionalitas pada anak yakni efek jera daei sanksi pidana itu sendiri
tanpa mengabaikan aspek hak asasi anak.

Namun, pertanyaannya adalah apakah proses diversi tersebut masih sesuai dengan tingkat tindak kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak saat ini? Mengingat
beberapa tindak kriminal anak di bawah umur kurun waktu terakhir ada yang sampai menghilangkan nyawa korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.

Back To Top