Polri Mendukung Kebijakan Efisiensi Atas Anggaran Pemerintahan sebagaimana yang diinstruksikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto melalui
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
“Terkait dengan kebijakan pemerintah mengenai penghematan anggaran yang harus dilaksanakan seluruh instansi, Polri tentunya mendukung upaya
penghematan untuk mendukung efisiensi penggunaan keuangan negara.
kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Polri Mendukung Kebijakan Efisiensi
Dukungan Polri terhadap kebijakan Honda4d tersebut, kata dia, akan diterapkan melalui beberapa cara, seperti pengurangan atau pemotongan anggaran perjalanan
dinas personel, selektif dalam menentukan kegiatan rapat maupun seminar yang dinilai kurang mendesak, serta menggunakan teknologi digitalisasi dalam
proses administrasi dan operasional sehingga dapat mengurangi kebutuhan anggaran.
“Atas langkah-langkah yang dilakukan tersebut, Polri berharap akan berdampak pada pelaksanaan efisiensi anggaran,” ucapnya.
Brigjen Pol. Trunoyudo menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut tidak akan mengurangi efektivitas pelaksanaan tugas pokok Polri dalam menjaga dan
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta pelayanan masyarakat.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025
demi menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.
Target itu tertuang dalam dokumen salinan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Melalui Inpres ini, Presiden mengarahkan sejumlah pejabat negara, mulai dari para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga gubernur,
bupati, dan wali kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.
Adapun poin pokok dari arahan inpres tersebut, yakni penetapan target efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun, terdiri atas Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga,
Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah.
Dalam instruksinya, Presiden mengarahkan seluruh kementerian/lembaga untuk fokus pada kinerja pelayanan publik.
Anggaran harus difokuskan pada peningkatan pelayanan publik, tidak sekadar pemerataan antarperangkat daerah atau berdasarkan pola anggaran tahun sebelumnya.