Imam Ghozali Pembunuh Ibu

Imam Ghozali Pembunuh Ibu Di Jomblang Diancam Hukuman Mati

Imam Ghozali Pembunuh Ibu Di Jomblang Diancam Hukuman Mati (37), yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan terhadap ibu kandungnya di Semarang, kini menghadapi ancaman hukuman mati. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui telah mempersiapkan senjata tajam berupa parang yang digunakan dalam aksinya. Oleh karena itu, ia dikenai pasal terkait tindak pidana pembunuhan berencana.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Syahduddi, mengungkapkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Selain itu, Imam Ghozali juga dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana.

“Berdasarkan pasal yang diterapkan, tersangka diancam dengan pidana mati, hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu dengan maksimal hukuman dua puluh tahun,” ungkap Syahduddi saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Semarang, Rabu (26/2/2025).

Imam Ghozali Pembunuh Ibu Di Jomblang

Imam Ghozali, Anak Durhaka yang Bunuh Ibu Kandung di Semarang, Berhasil Diringkus! – Saibumi.id

Lebih lanjut, pihak kepolisian menjelaskan bahwa tersangka dikenal kerap meresahkan keluarganya, terutama kedua orang tuanya. Imam Ghozali sering meminta uang kepada ibunya dengan ancaman, dan jika permintaannya tidak dipenuhi, ia tidak segan melakukan tindakan kekerasan maupun perusakan terhadap barang-barang di dalam rumah.

“Tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap dan memiliki kebiasaan buruk mengonsumsi minuman keras. Berdasarkan pengakuannya, ia merasa sakit hati karena sering dibandingkan dengan adiknya oleh sang ibu. Hal ini diduga menjadi salah satu pemicu tindakannya yang brutal,” jelas Syahduddi.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada malam hari, tepatnya tanggal 18 Februari 2025, di rumah korban yang berlokasi di kawasan Jomblang, Kota Semarang. Sebelum kejadian, terjadi percekcokan antara korban, Salamah (62), dengan tersangka. Pada pukul 23.15 WIB, tersangka memasuki kamar ibunya dan secara keji menyerangnya menggunakan parang yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Setelah memastikan korban dalam kondisi tak berdaya dan bersimbah darah, tersangka segera melarikan diri sambil membawa senjata yang digunakan dalam aksinya.

Hasil autopsi yang dilakukan terhadap jenazah korban mengungkap fakta memilukan. Dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan beberapa luka akibat kekerasan dengan benda tajam, seperti luka tusuk di bagian dada kiri serta punggung. Selain itu, ditemukan pula luka iris di area dada, punggung, dan kedua tangan korban. Tidak hanya itu, terdapat luka akibat kekerasan benda tumpul yang menyebabkan memar pada kepala serta resapan darah di bagian dalam kulit kepala.

“Penyebab kematian korban adalah luka tusuk pada bagian dada kiri yang menembus paru-paru dan jantung, sehingga mengakibatkan pendarahan hebat,” papar Syahduddi.

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka langsung melarikan diri dan menjadi buronan kepolisian. Tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang segera melakukan penyelidikan guna melacak keberadaan pelaku. Setelah beberapa hari melakukan pencarian, pada Minggu (23/2/2025), polisi berhasil menemukan keberadaan tersangka di sebuah rumah kosong yang berjarak sekitar dua kilometer dari kediamannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.

Back To Top