Tersangka Lift Crane Maut RS PKU Blora & Kini Terancam 5 Tahun sebagai tersangka dalam insiden jatuhnya lift crane yang menyebabkan lima orang meninggal dunia dan delapan lainnya mengalami luka-luka. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan mendalam yang mencakup olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan sejumlah barang bukti.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Blora, Komisaris Polisi Slamet Riyanto, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Blora pada Kamis (18/4/2025), menyampaikan bahwa SG dijerat dengan pasal 359 dan/atau pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pasal tersebut mengatur sanksi pidana atas perbuatan yang menyebabkan kematian atau luka akibat kelalaian.
“Kepada yang bersangkutan, kami kenakan pasal 359 KUHP dan/atau pasal 360 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, dan/atau satu tahun penjara,” jelas Kompol Slamet di hadapan awak media.
Tersangka Lift Crane Maut RS PKU Blora
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 18 Februari 2025, di lokasi proyek pembangunan gedung baru Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Blora. Dalam kejadian tersebut, alat berat jenis lift crane mengalami kerusakan dan jatuh, menimpa sejumlah pekerja proyek yang berada di bawahnya. Akibat insiden tersebut, lima orang dinyatakan meninggal dunia, sementara delapan lainnya mengalami luka-luka dengan tingkat keparahan bervariasi.
Kompol Slamet menjelaskan bahwa insiden ini terjadi akibat kelalaian dalam pelaksanaan proyek. Polisi menyimpulkan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas berjalannya proyek, dalam hal ini Ketua Panitia Pelaksana, tidak menjalankan prosedur pengawasan dan pengendalian keselamatan kerja secara optimal.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara ini kami tetapkan sebagai tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka dan meninggal dunia. Peran tersangka sebagai ketua panitia pelaksanaan pembangunan menjadikan yang bersangkutan bertanggung jawab penuh terhadap jalannya proyek,” lanjutnya.
SG ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu, 16 April 2025. Penetapan tersebut merupakan hasil dari rangkaian pemeriksaan yang melibatkan penyidik Polres Blora, termasuk analisis dari lokasi kejadian, keterangan saksi, dan penyitaan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Penetapan SG sebagai tersangka kami lakukan setelah dilakukan gelar perkara secara menyeluruh. Pemeriksaan TKP, pengumpulan keterangan dari para saksi, serta pendalaman terhadap dokumen-dokumen proyek telah menguatkan posisi SG sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut,” tegas Slamet.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik antara lain adalah bagian dari perangkat crane yang mengalami kerusakan, dokumen hasil pemeriksaan forensik, hasil visum et repertum korban, surat keputusan pelaksanaan pembangunan, serta dokumen pernyataan tanggung jawab pelaksanaan proyek.
Kini Terancam 5 Tahun Penjara
Kompol Slamet menambahkan bahwa SG, dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia, seharusnya memastikan seluruh prosedur keselamatan kerja diterapkan dengan baik. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya kelalaian dalam hal pengecekan kelayakan alat berat serta pengawasan terhadap prosedur operasional di lapangan.
“Peran tersangka sangat sentral. Sebagai pihak yang memegang tanggung jawab pelaksanaan proyek, setiap aktivitas pembangunan dilakukan di bawah sepengetahuan dan pengawasannya. Sayangnya, unsur kehati-hatian dalam pelaksanaan pekerjaan tidak dijalankan secara maksimal,” ujar Slamet.
Sebagai informasi, dari lima korban jiwa yang tercatat, tiga di antaranya dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian sesaat setelah insiden terjadi. Korban keempat meninggal dunia pada Minggu, 9 Februari 2025, saat menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Sementara itu, korban kelima meninggal dunia sebulan kemudian, tepatnya pada Minggu, 9 Maret 2025. Seluruh korban merupakan pekerja yang terlibat dalam pembangunan proyek rumah sakit tersebut.
Polres Blora menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek tersebut, termasuk pihak kontraktor atau penyedia alat berat.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang berperan dalam proyek ini dan berpotensi memiliki unsur kelalaian akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” pungkas Wakapolres Blora.
Baca Juga : Pria Menganiaya Mantan Pacar Usai Tak Terima Diputus Cintanya
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh pelaksana proyek pembangunan di wilayah Kabupaten Blora agar lebih memperhatikan aspek keselamatan kerja dan tidak mengabaikan standar operasional prosedur, guna menghindari terjadinya kecelakaan serupa di masa mendatang.