Pria Menganiaya Mantan Pacar

Pria Menganiaya Mantan Pacar Usai Tak Terima Diputus Cintanya

Pria Menganiaya Mantan Pacar Usai Tak Terima Diputus Cintanya Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 8 April 2025, sekitar pukul 02.10 WIB, di kawasan Jalan Suryadharma, tepatnya di depan Apartemen Aeropolis, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Prapto Lasono, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban SN bersama pasangannya tengah melintasi lokasi menggunakan sepeda motor. Saat itu, mereka dihampiri oleh pelaku yang juga mengendarai sepeda motor. MA kemudian memepet kendaraan korban dan langsung mengacungkan senjata tajam jenis celurit yang telah disiapkannya untuk melukai korban.

“Pelaku memepet korban di jalan dan secara tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam. Ia melakukan penyerangan secara membabi buta terhadap mantan kekasihnya dan pasangan baru korban,” jelas AKP Prapto dalam pernyataan resmi yang diterima wartawan pada Rabu (9/4/2025).

Pria Menganiaya Mantan Pacar Hingga Luka Serius

Tak Terima Diputusin, Pria Ini Sabet Mantan dan Pacar Barunya Pakai Sajam

Akibat serangan mendadak tersebut, kedua korban mengalami luka fisik yang cukup serius. Korban perempuan, SN, menderita luka sabetan di bagian jari tangan akibat mencoba menangkis serangan. Sementara GP, pasangan baru korban, mengalami luka sobek cukup dalam di bagian dada sebelah kanan.

Warga sekitar yang mendengar teriakan dan melihat peristiwa tersebut segera datang memberikan pertolongan. Kedua korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Sitanala untuk mendapatkan perawatan medis. Tim medis yang menangani korban dengan cepat memberikan tindakan pertolongan pertama untuk menghindari kondisi yang lebih parah.

“Korban sempat menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Sitanala. Setelah dinyatakan stabil, keduanya diperbolehkan pulang untuk melanjutkan pemulihan di rumah,” ungkap AKP Prapto.

Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku

Setelah mendapatkan informasi dan alamat korban dari pihak rumah sakit, Unit Reserse Kriminal Polsek Neglasari segera melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti laporan penganiayaan tersebut. Berdasarkan keterangan dari korban, pelaku diketahui merupakan mantan pacar korban yang tidak terima diputuskan dan diduga menyimpan dendam pribadi.

“Korban menyampaikan bahwa dirinya mengenali pelaku sebagai mantan pacarnya yang bernama MA. Dari situ kami langsung melakukan pencarian,” ujar Prapto.

Tidak membutuhkan waktu lama, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Pelaku yang tengah bersembunyi di rumahnya langsung diamankan tanpa perlawanan oleh tim dari Polsek Neglasari.

Saat diinterogasi, MA mengakui seluruh perbuatannya. Ia menyatakan bahwa motif dari tindakan tersebut adalah rasa sakit hati dan emosi setelah mengetahui bahwa korban telah menjalin hubungan baru. Tanpa berpikir panjang, ia merencanakan penganiayaan tersebut dan dengan sengaja membawa senjata tajam untuk menyerang.

Putus cinta polisi tangkap pemuda aniaya mantan kekasih dan pacar barunya -  ANTARA News Banten

Barang Bukti Diamankan

Dalam proses penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut. Di antaranya adalah satu bilah celurit yang digunakan pelaku untuk menyerang, jaket yang dikenakan saat kejadian, serta pakaian korban yang masih berlumuran darah.

Seluruh barang bukti telah disita dan dibawa ke Mapolsek Neglasari sebagai bagian dari berkas penyidikan. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif guna pengembangan penyelidikan, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana lainnya.

“Pelaku berikut barang bukti saat ini telah kami amankan. Penyidikan lebih lanjut sedang berjalan untuk menguatkan unsur-unsur pidana yang akan dikenakan,” tegas AKP Prapto.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Selain itu, pelaku juga dikenakan pasal tambahan yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin yang sah.

“Ancaman pidana untuk pelaku dapat mencapai maksimal 12 tahun penjara, mengingat pelaku dengan sengaja membawa dan menggunakan senjata tajam untuk melukai orang lain,” pungkas AKP Prapto.

Ajakan Polisi kepada Masyarakat

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pemuda, agar menyelesaikan permasalahan pribadi secara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berdampak hukum. AKP Prapto menekankan bahwa tindak kekerasan tidak pernah menjadi solusi dan hanya akan merugikan semua pihak, termasuk pelaku itu sendiri.

“Apapun alasannya, tindakan kekerasan tidak dibenarkan di mata hukum. Konflik personal seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi yang sehat atau dengan bantuan pihak ketiga. Jangan sampai tindakan impulsif mengubah masa depan seseorang menjadi kelam,” tuturnya.

Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa mereka akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif di wilayah-wilayah rawan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu terhadap setiap bentuk tindak kekerasan.

Baca Juga : Tiga Pemuda Bersenjata Tajam Terlibat Dalam Tawuran Di Jakpus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.

Back To Top