Polisi Periksa 20 Saksi Kasus Siswa SMP Dikeroyok saat MPLS di Blitar

Polisi Periksa 20 Saksi Kasus Siswa SMP Dikeroyok saat MPLS di Blitar

Polisi Periksa 20 Saksi Kasus Siswa SMP Dikeroyok saat MPLS di Blitar

Kasus pengeroyokan yang menimpa seorang siswa SMP di Blitar mencuat ke publik setelah korban mengalami

luka-luka serius usai mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Insiden tersebut terjadi pada pekan

pertama tahun ajaran baru di salah satu SMP negeri di Blitar. Korban yang masih duduk di kelas VII dilaporkan dikeroyok oleh beberapa siswa yang diduga merupakan senior di sekolah tersebut.

Menurut laporan awal dari orang tua korban, anak mereka pulang dalam kondisi lebam dan trauma.

Mereka segera membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Dugaan awal menyebutkan bahwa kejadian tersebut merupakan bagian dari perpeloncoan yang tidak resmi selama MPLS, yang seharusnya sudah dilarang oleh Kementerian Pendidikan.

Polisi Periksa 20 Saksi Kasus Siswa SMP Dikeroyok saat MPLS di Blitar

Polres Blitar langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif.

Sejumlah saksi dipanggil untuk dimintai keterangan.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa setidaknya 20 orang saksi, yang terdiri dari siswa, guru, panitia MPLS, serta pihak sekolah lainnya.

Kapolres Blitar, AKBP R. Dewa Putu Eka Darmawan, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen mengungkap tuntas kasus ini.

Kami sudah memeriksa 20 saksi, dan akan terus menambah jumlah saksi jika dibutuhkan.

Saat ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti dan mengidentifikasi para pelaku yang terlibat ungkapnya dalam konferensi pers.

Dugaan Pelanggaran dan Potensi Jeratan Hukum

Kasus ini tak hanya menjadi sorotan dari sisi moral dan pendidikan, tapi juga dari aspek hukum.

Bila terbukti bahwa pengeroyokan ini dilakukan secara sadar dan terorganisir, para pelaku bisa dijerat dengan pasal penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 170 KUHP mengatur bahwa pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap seseorang hingga menyebabkan luka berat atau kematian, dapat dikenai hukuman pidana yang berat. Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka akan mendalami keterlibatan setiap individu yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pembiaran dari pihak sekolah.

Tanggapan dari Dinas Pendidikan dan Sekolah

Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar menyayangkan kejadian ini dan telah membentuk tim investigasi internal untuk bekerja sama dengan kepolisian.

Kepala Dinas Pendidikan menyatakan bahwa MPLS seharusnya menjadi ajang yang positif untuk mengenalkan lingkungan sekolah kepada siswa baru, bukan ajang kekerasan.

Pihak sekolah tempat kejadian juga telah memberikan pernyataan resmi.

Mereka menyatakan bahwa kegiatan MPLS seharusnya diawasi dengan ketat oleh guru pembina dan panitia, dan membantah telah memberikan ruang terjadinya kekerasan. Namun, mereka menyatakan siap bertanggung jawab dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Reaksi Masyarakat dan Seruan Reformasi MPLS

Kasus ini memicu keprihatinan dari masyarakat, khususnya para orang tua siswa.

Banyak yang menyuarakan agar kegiatan MPLS dirombak total agar tidak membuka celah untuk kekerasan berkedok kegiatan sekolah. Beberapa organisasi perlindungan anak juga angkat suara dan menuntut agar sekolah-sekolah lebih transparan dalam pelaksanaan MPLS.

Media sosial dipenuhi komentar netizen yang mengecam keras tindakan pengeroyokan tersebut.

Warganet meminta agar pelaku dihukum setimpal dan sekolah bertanggung jawab atas kelalaian pengawasan.

Langkah Selanjutnya dalam Penanganan Kasus

Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan Polisi menyatakan akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat untuk menentukan status hukum para terduga pelaku. Sementara itu, korban masih menjalani pemulihan secara medis dan psikologis.

Kepolisian dan Dinas Pendidikan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu hasil penyelidikan resmi.

Mereka juga menekankan bahwa kasus ini akan menjadi pelajaran penting untuk mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan ke depannya.

Penutup: Saatnya Evaluasi Total Kegiatan Sekolah

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan. MPLS yang seharusnya menjadi ajang perkenalan, berubah menjadi pengalaman traumatis bagi siswa baru.

Evaluasi total terhadap mekanisme kegiatan sekolah, pengawasan siswa senior, serta peningkatan peran guru pembina menjadi langkah penting untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Baca juga: Sederet Pasien yang Koma Bertahun-tahun, Pangeran Alwaleed ‘Tidur’ 20 Tahun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.

Back To Top