Pembunuh Pacar di Kuningan

Pembunuh Pacar Di Kuningan Pelaku Fazar Di Hukum Mati

Pembunuh Pacar Di Kuningan Pelaku Fazar Di Hukum Mati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pelaku terbukti atas pembunuhan pacarnya, Dinda

Kasus ini menarik perhatian publik karena motif kejahatan yang terjadi di balik hubungan yang tampaknya normal,
namun berakhir tragis dengan kehilangan nyawa seorang wanita muda.

Dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti di PN Kuningan, Kamis (12/12/2024), perbuatan Fazar memenuhi keseluruhan unsur
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Pembunuh Pacar Di Kuningan Sangat Sadis

Fazar Ainu Rafiq Dijatuhi Vonis Mati atas Pembunuhan Pacar | Bisik.id

Pada 11 September 2024, Di Kuningan Fazar yang berusia 27 tahun terlibat dalam sebuah pertengkaran hebat dengan pacarnya, Dinda, yang berusia 23 tahun.

Perselisihan tersebut bermula dari kecemburuan Fazar terhadap pertemanan Dinda dengan beberapa pria lain
Meskipun Dinda mencoba untuk menenangkan pacarnya, amarah Fazar semakin meluap.

Dalam keadaan marah, Fazar pun mengambil sebuah pisau dan menikam Dinda hingga tewas di kamar apartemen mereka di kawasan Kuningan.

Setelah kejadian tersebut, Fazar berusaha untuk menghilangkan jejak dengan membersihkan tempat kejadian perkara dan membuang barang bukti.

Namun, petugas kepolisian yang menerima laporan dari tetangga yang curiga akhirnya berhasil menemukan tubuh Dinda dan melacak keberadaan Fazar melalui rekaman CCTV dan keterangan saksi.

Pada sidang yang digelar, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Fazar dengan sengaja dan tanpa rasa belas kasihan melakukan pembunuhan terhadap Dinda.

Seorang Pemuda Bunuh Pacar Sendiri Di Hotel Kuningan Terancam Hukuman Mati. – Media KPK

Dalam pembelaannya, Fazar mengaku menyesali perbuatannya dan merasa tertekan dengan hubungan yang tidak berjalan seperti yang diharapkannya.

Pengadilan pun akhirnya memutuskan untuk menjatuhkan hukuman mati berdasarkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan mempertimbangkan bobot kejahatan yang dilakukannya.

Vonis mati yang dijatuhkan terhadap Fazar memicu berbagai reaksi dari masyarakat Beberapa pihak menyatakan bahwa hukuman tersebut sudah tepat
untuk memberikan efek jera, terutama mengingat kasus ini melibatkan kekerasan dalam hubungan asmara yang sering kali tidak terlihat oleh orang luar.

Banyak yang berharap agar kejadian tragis ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tanda-tanda kekerasan dalam hubungan.

Vonis mati untuk Fazar mengingatkan kita akan pentingnya kesadaran dan pendidikan dalam menjaga keharmonisan hubungan.

Kejadian ini juga menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga atau hubungan pribadi adalah masalah serius
yang harus segera ditangani dengan pendekatan yang lebih humanis dan berbasis pada hukum yang jelas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.

Back To Top