Musnahkan Ribuan Botol Miras Jelang Nataru Dan Tahun Baru Kepolisian Sukabumi bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan
Daerah Sukabumi memusnahkan ribuan botol minuman keras dari berbagai merek di Alun-Alun Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi,
Jawa Barat, Jumat, menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Polres Sukabumi kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru
Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Cipta Kondisi yang rutin dilakukan Polres Sukabumi setiap tahunnya menjelang Nataru
Ribuan botol miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari berbagai operasi yang dilakukan di sejumlah lokasi.
Musnahkan Ribuan Botol Miras
Ribuan Botol miras yang kami musnahkan sebanyak 7.125 botol yang merupakan bagian dari upaya cipta kondisi menjelang perayaan Natal 2024
dan Tahun Baru 2025 untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sukabumi,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat.
Menurut Samian, pemusnahan miras ini adalah wujud nyata komitmen Polres Sukabumi dalam memberantas peredaran miras ilegal yang menjadi salah satu
sumber gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Menurutnya, tidak sedikit kasus kriminal di wilayah hukum Polres Sukabumi seperti penganiayaan, tawuran, perusakan hingga pembunuhan dipicu oleh pelaku
yang terpengaruh minuman keras.
Kegiatan ini tidak hanya bertujuan sebagai tindakan tegas terhadap pelanggar hukum, tetapi juga untuk memberikan efek jera kepada pelaku peredaran miras ilegal
Selain itu, hasil operasi ini menjadi bahan evaluasi dan masukan bagi pihak kepolisian untuk terus meningkatkan kinerja dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
“Kami berharap dengan kegiatan ini, masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dalam suasana yang aman, tertib dan bebas dari gangguan keamanan,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi Hamzah Gurnita mengatakan pemusnahan miras merupakan
wujud komitmen dari pihak kepolisian untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat sekaligus menegakkan Perda Kabupaten Sukabumi tentang minuman beralkohol.
Ia mengatakan miras merupakan salah satu pemicu terjadinya gangguan keamanan. Ia meminta kepada semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan Kabupaten Sukabumi
yang bersih dari berbagai bentuk peredaran dan penyalahgunaan miras, narkoba dan obat keras ilegal, untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.