DKPP Luncurkan IKEPP 2024 Rambu Bagi Penyelenggara Pemilu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI meluncurkan Indeks Kepatuhan Etik
Penyelenggara Pemilu (IKEPP) 2024 untuk menjadi rambu bagi penyelenggara pemilu ke depannya.
Oleh sebab itu, Ketua DKPP RI Heddy Lugito menargetkan IKEPP pada tahun-tahun berikutnya tidak sebatas untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, serta KPU dan bawaslu provinsi, tetapi akan menilai KPU dan bawaslu kabupaten/kota.
“Pelanggaran etik yang terbesar itu ada di tingkat kabupaten/kota karena jumlahnya paling banyak, jumlah manusianya,” kata Heddy dalam acara Ekspose
IKEPP DKPP di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis.
DKPP Luncurkan IKEPP 2024 Penyelenggara Pemilu
Heddy berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat membantu target DKPP RI tersebut untuk menyempurnakan IKEPP ke depannya sehingga dapat
menjadi pedoman maupun penuntun yang sangat kuat bagi penyelenggara pemilu.
“Kalau sekarang, baru sampai tingkat provinsi. Mestinya tahun depan kami bisa studi sampai tingkat kabupaten/kota. Itu yang kami harapkan. Jadi, bukan karena
kemampuan yang terbatas untuk melakukan studi, tetapi anggaran pula yang terbatas sehingga studi kami masih sangat terbatas,” ujarnya.
Ia juga berharap adanya masukan dari kalangan akademisi maupun pemangku kepentingan kepemiluan untuk menyempurnakan indeks yang akan disusun DKPP RI ke depannya.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengemukakan bahwa peluncuran IKEPP oleh DKPP RI menjadi upaya untuk menata
perangkat penyelenggaraan pemilu. Oleh sebab itu, Wamendagri mengapresiasi indeks tersebut.
“Mudah-mudahan menambah data lagi untuk ikhtiar kita membuat pilkada, pemilu, yang tidak saja secara prosedural dan administratif baik, tetapi secara substantif dan
secara outcomes (hasil, red.) ini terus lebih baik lagi,” kata Wamendagri.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda turut mengapresiasi peluncuran IKEPP 2024.
“Mudah-mudahan indeks ini tidak hanya di atas kertas baik, tetapi perilaku yang dicontohkan dalam keseharian sebagai penyelenggara pemilu juga baik,” kata Rifqinizamy.
Penyusunan IKEPP 2024 meliputi tiga dimensi, yakni persepsi atas perilaku etik, eviden perilaku etik, dan pelembagaan etik internal.
Berdasarkan IKEPP 2024, kepatuhan penyelenggara pemilu di tingkat pusat dan nasional termasuk patuh atau berada pada skor 61,72.