Tersangka Korupsi Dana Desa BLT Mantan Kades Di Purwakarta Acep Djuhdiana Wireja, mantan Kepala Desa kini resmi ditetapkan menjadi tersangka atas
kasus tindak pidana korupsi.
Kepala desa yang sebelumnya didemo warga untuk mundur dari jabatannya itu, diduga melakukan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang
seharusnya diterima oleh 120 keluarga penerima manfaat (KPM).
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 707.444.429 berdasarkan hasil audit.
Tersangka Korupsi Dana Desa BLT
Lilik mengatakan, dana BLT seharusnya diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan setiap KPM.
“Namun, tersangka ini justru memotong BLT tersebut dengan nilai bervariasi antara Rp 300.000 hingga Rp 900.000,” kata Lilik saat konfrensi pers di Mapolres
Purwakarta, Kamis (30/1/2025).
Akibatnya, kata dia, KPM hanya menerima sebagian dari dana yang seharusnya mereka terima setiap tiga bulan sekali.
Adapun dana BLT tersebut, Lilik menyebutkan, merupakan dana yang bersumber dari APBN tahun 2022 sebesar Rp 1.042.646.000.
Selain pemotongan dana BLT, kata Lilik, ditemukan juga penyalahgunaan dana desa untuk kegiatan non-BLT yang tidak sesuai dengan anggaran yang disetujui
dalam Rencana Anggaran Pendapatan Desa (RAP Desa).
Kepala desa, lanjut Lilik, juga diketahui tidak melibatkan pihak keuangan dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam pengelolaan dana desa, yang menyebabkan kesulitan
dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban.
“Sebagian besar uang yang dikorupsi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ujar Lilik.
Ia menyebutkan, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan, dan meskipun sejauh ini baru satu tersangka yang ditetapkan, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Kami akan terus melakukan pemantauan dan terbuka bagi masyarakat atau media yang memiliki informasi terkait dugaan penyelewengan dana desa lainnya,” ujarnya.
Dari kasus korupsi dana desa tersebut, Lilik mengatakan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti berupa dokumen perencanaan dana desa, pelaksanaan dana desa
dan laporan pertanggung jawaban dana desa di tahun 2022.
Lilik mengatakan, Acep Djuhdiana Wireja kini dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
yang sebagaimana sudah diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001.