Aturan soal Rekening Dormant Direvisi, Hak Nasabah Bakal Diperjelas
Pemerintah melalui otoritas jasa keuangan dan perbankan resmi merevisi aturan mengenai rekening dormant atau rekening tidak aktif. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan dengan dinamika perbankan digital serta meningkatkan perlindungan hak nasabah. Revisi ini mencakup definisi, kriteria, dan perlakuan terhadap dana nasabah yang tidak aktif selama periode tertentu.
Aturan baru ini diharapkan akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan lebih besar kepada masyarakat yang memiliki rekening yang sudah lama tidak digunakan, sekaligus mengatur kewajiban bank dalam menjaga transparansi dan akuntabilitasnya.
Aturan soal Rekening Dormant Direvisi, Hak Nasabah Bakal Diperjelas
Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro yang tidak mengalami aktivitas transaksi oleh nasabah selama jangka waktu tertentu, biasanya minimal 6 hingga 12 bulan. Aktivitas yang dimaksud bukan hanya setoran atau penarikan uang, tetapi juga termasuk transaksi non-keuangan seperti login aplikasi atau update data.
Dalam aturan sebelumnya, rekening yang sudah berstatus dormant dikenakan biaya administrasi bulanan dan dibekukan sementara hingga nasabah melakukan aktivasi kembali. Namun, aturan tersebut dinilai masih menyisakan celah dalam hal perlindungan dana dan transparansi informasi bagi nasabah.
Tujuan Utama Revisi Aturan
Revisi aturan rekening dormant bertujuan untuk mengedepankan prinsip keterbukaan informasi dan keadilan terhadap dana milik nasabah. Pemerintah dan regulator menyadari bahwa banyak nasabah yang tidak menyadari bahwa rekening mereka telah berstatus dormant, bahkan hingga saldonya habis terpotong biaya administrasi.
Dengan aturan baru ini, bank diwajibkan memberikan pemberitahuan secara berkala kepada nasabah sebelum dan sesudah rekening dinyatakan tidak aktif. Bank juga harus menyediakan mekanisme mudah bagi nasabah untuk mengaktifkan kembali rekening mereka tanpa dikenakan biaya tambahan yang tidak wajar.
Hak Nasabah Semakin Dipertegas
Salah satu poin penting dari revisi aturan adalah penegasan hak nasabah atas dana yang tersimpan di rekening dormant. Dana tersebut tetap menjadi milik sah nasabah dan tidak dapat digunakan oleh pihak bank untuk keperluan lain, meskipun telah lama tidak diakses.
Selain itu, nasabah juga diberikan hak untuk mengajukan klaim, memperoleh laporan informasi saldo, serta mendapatkan kompensasi jika terdapat kelalaian bank dalam pengelolaan rekening dormant. Hal ini merupakan langkah penting dalam mendorong perbankan yang lebih akuntabel dan bertanggung jawab terhadap simpanan masyarakat.
Bank Wajib Perkuat Sistem Notifikasi dan Informasi
Dalam revisi yang dikeluarkan, bank-bank di Indonesia kini diwajibkan untuk memiliki sistem notifikasi yang andal. Sebelum status dormant diterapkan, bank harus memberikan notifikasi minimal 30 hari sebelumnya melalui berbagai saluran, seperti SMS, email, aplikasi mobile, atau surat fisik.
Selain itu, bank juga diminta membuat sistem pelaporan yang transparan dan mudah diakses nasabah. Hal ini mencakup informasi mengenai status rekening, jumlah saldo terakhir, biaya yang dikenakan, serta prosedur reaktivasi rekening. Dengan cara ini, nasabah tidak lagi “kehilangan” uangnya secara diam-diam akibat ketidaktahuan.
Dorongan untuk Literasi Keuangan Masyarakat
Revisi ini juga sejalan dengan misi pemerintah dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Banyak nasabah, khususnya di daerah atau kalangan usia lanjut, yang belum memahami konsekuensi dari rekening tidak aktif. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya memantau rekening mereka secara berkala.
Bank juga didorong untuk aktif melakukan edukasi, baik melalui media sosial, aplikasi perbankan digital, maupun layanan di kantor cabang. Edukasi ini bertujuan agar nasabah memahami cara menjaga rekening tetap aktif dan langkah yang harus diambil jika rekeningnya masuk kategori dormant.
Perlindungan Nasabah Semakin Diperkuat di Era Digital
Dengan transformasi digital yang semakin cepat, pengelolaan rekening dormant menjadi isu penting yang tidak boleh diabaikan. Revisi aturan ini menjadi bukti bahwa perlindungan nasabah tetap menjadi prioritas utama dalam sistem keuangan nasional.
Ke depan, perbankan diharapkan tidak hanya mengikuti regulasi, tetapi juga terus berinovasi agar layanan mereka semakin transparan, inklusif, dan berpihak pada kepentingan nasabah.
Revisi ini adalah langkah awal menuju industri keuangan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada kepercayaan publik.
Baca juga: Cerita Alief Rekening Tabungan Nikahnya Diblokir PPATK karena Dikira Uang Judol