Dua Mahasiswa Tipu Teman Rp1,2 M Modus Bantu Bayar UKT di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, diduga melakukan tindak penipuan terhadap sejumlah mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 1,2 miliar. Kedua pelaku menjalankan aksinya dengan modus menawarkan kemudahan dalam pembayaran uang kuliah tanpa perlu antre atau melalui prosedur administratif yang rumit.
Pelaku yang telah diamankan adalah Nanda Musandi Lubis (25) dan M. Adrian (25).
“Benar, terdapat mahasiswa yang menjadi korban dalam kasus ini. Salah satu pelaku merupakan mahasiswa semester 14 dan yang lainnya mahasiswa semester 6. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan selisih dana sekitar Rp 1,2 miliar antara pembukuan keuangan UMTS dengan transaksi yang tercatat di Bank BNI,” ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna saat dikonfirmasi oleh detikSumut, Minggu (23/2/2025).
Dua Mahasiswa Tipu Teman Rp1,2 M
Wira menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali terungkap pada 19 Februari 2025, ketika pihak kampus mencurigai ketidaksesuaian jumlah slip pembayaran uang kuliah yang diterima dengan jumlah transaksi yang tercatat di Bank BNI. Kampus mencatat ada 28 slip pembayaran yang diserahkan oleh mahasiswa, sementara transaksi yang terdata di bank hanya sebanyak enam kali pembayaran.
Kecurigaan ini mendorong pihak kampus untuk berkoordinasi dengan pihak Bank BNI, yang merupakan mitra dalam pengelolaan pembayaran uang kuliah. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ditemukan bahwa slip pembayaran yang disetorkan oleh mahasiswa berbeda dengan jumlah transaksi yang benar-benar diterima oleh pihak bank.
Pihak universitas kemudian melakukan pemanggilan terhadap sejumlah mahasiswa yang terkait dengan pembayaran tersebut. Saat dimintai keterangan, mahasiswa yang bersangkutan mengaku bahwa mereka menyerahkan uang kuliah melalui pelaku Adrian. Dugaan adanya tindak penipuan semakin menguat, sehingga pihak UMTS melaporkan kasus ini ke Polres Padangsidimpuan untuk ditindaklanjuti.
“Pelapor bersama beberapa mahasiswa UMTS datang ke Polres dan melaporkan bahwa pelaku M. Adrian telah menggelapkan uang pembayaran kuliah yang diterimanya dari mahasiswa untuk kemudian disetorkan melalui rekannya, Nanda, ke bagian keuangan UMTS. Namun, setelah dilakukan pengecekan, ternyata dana tersebut tidak pernah masuk ke kas universitas selama dua semester, yakni sepanjang tahun 2024,” jelas Wira.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, aparat kepolisian mengamankan pelaku Adrian dan melakukan pemeriksaan intensif. Dalam interogasi, Adrian mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia bekerja sama dengan Nanda dalam menjalankan modus tersebut.
Mantan Kapolsek Sunggal itu menjelaskan bahwa dalam aksinya, para pelaku menyebarkan brosur melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Brosur tersebut menawarkan bantuan pembayaran uang kuliah dengan dalih proses yang lebih cepat dan tanpa dikenakan biaya administrasi. Tawaran ini menarik perhatian sejumlah mahasiswa yang ingin menghindari antrean panjang atau prosedur administrasi yang berbelit.
Modus Bayar UKT Tanpa Ribet
“Modus operandi mereka adalah menawarkan jasa pembayaran uang kuliah kepada mahasiswa. Mereka menyetorkan uang tersebut ke Bank BNI, namun kemudian memalsukan slip setoran sebelum menyerahkannya kembali kepada mahasiswa sebagai bukti pembayaran. Sementara itu, uang yang seharusnya disetorkan ke rekening kampus justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh para pelaku,” terang Wira.