Ngamen Sambil Curi Motor

Ngamen Sambil Curi Motor, Pria Di Pasuruan Ini Ditembak Kakinya

Ngamen Sambil Curi Motor, Pria Di Pasuruan Ini Ditembak Kakinya Seorang pria berinisial A.S., berusia 41 tahun, warga Jalan Halmahera, Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor. Ironisnya, pelaku diketahui baru saja menghirup udara bebas dari lembaga pemasyarakatan sekitar satu bulan lalu atas kasus serupa.

Penangkapan terhadap A.S. dilakukan oleh jajaran kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan Kota pada hari Jumat, 2 Mei 2025. Proses penangkapan berlangsung dramatis, karena tersangka sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka menggunakan tembakan di bagian kaki.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan Kota, Inspektur Satu (Iptu) Choirul Mustofa, mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya terbilang cukup unik dan tidak lazim. Menurut Iptu Choirul, pelaku menjalankan kegiatan mengemis atau mengamen di pinggir jalan dengan mengenakan kostum badut. Hal ini dimanfaatkan untuk menyamar sekaligus mencari target kendaraan bermotor yang diparkir sembarangan atau tanpa pengawasan.

Ngamen Sambil Curi Motor, Pria Di Pasuruan

Residivis di Pasuruan pelaku curanmor ditembak kakinya

“Pelaku memanfaatkan kostum badut sebagai penyamaran. Sambil berpura-pura mengamen, ia mengamati situasi di sekitar lokasi untuk mencari sepeda motor yang bisa dicuri. Setelah menemukan sasaran yang dianggap aman, ia langsung mendorong kendaraan tersebut ke lokasi yang lebih sepi,” jelas Iptu Choirul dalam keterangannya kepada wartawan.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa aksi terakhir yang dilakukan oleh tersangka berlangsung pada Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di kawasan Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Kendaraan milik korban yang saat itu terparkir di tepi jalan menjadi sasaran pelaku. Korban sendiri baru menyadari kehilangan kendaraannya sekitar tiga jam kemudian, yakni pada pukul 17.00 WIB.

Setelah menerima laporan kehilangan, petugas kepolisian bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara dan menelusuri jejak pelaku berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Dalam waktu singkat, identitas pelaku berhasil dikenali karena sebelumnya ia sudah pernah terlibat dalam kasus pencurian yang sama dan telah menjalani hukuman penjara selama enam bulan.

“Dari rekaman CCTV terlihat jelas ciri-ciri pelaku, termasuk saat masih mengenakan kostum badut saat melakukan pencurian. Setelah berhasil membawa kabur motor, pelaku melepaskan kostum tersebut di tempat yang sepi untuk menghindari kecurigaan warga,” lanjut Iptu Choirul.

Ketika dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan petugas dan berusaha kabur dengan mendorong anggota kepolisian hingga terjatuh. Tindakan agresif ini memaksa petugas untuk mengambil langkah represif demi menghindari risiko yang lebih besar.

Pria Di Pasuruan Ini Ditembak Kakinya

“Kami sudah memberikan peringatan, namun yang bersangkutan tetap mencoba melarikan diri dan bahkan mencelakai petugas. Oleh karena itu, kami terpaksa menembak kaki pelaku untuk melumpuhkannya. Saat ini pelaku sudah dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan dan akan segera diproses secara hukum,” tegasnya.

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena menunjukkan bahwa pelaku kejahatan kambuhan atau residivis masih berpotensi mengulangi perbuatannya meski baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan. Aparat kepolisian pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap situasi di lingkungan sekitar, khususnya ketika memarkirkan kendaraan.

“Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati, selalu memastikan kendaraannya dalam keadaan terkunci ganda, dan tidak sembarangan memarkir di tempat yang sepi atau tanpa pengawasan. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila melihat gerak-gerik mencurigakan,” ujar Iptu Choirul.

Sementara itu, pelaku A.S. kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pencurian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang akan dijatuhkan maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, karena tindakan perlawanan terhadap aparat, penyidik juga mempertimbangkan penambahan pasal lain yang relevan.

Baca Juga : Bapak di Lombok Perkosa Anak Kandung Berulang Kali hingga Melahirkan

Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus serupa di wilayah Pasuruan dan sekitarnya, mengingat modus yang sama berpotensi dilakukan lebih dari satu kali.

Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat, dan tidak akan memberikan ruang bagi kejahatan untuk tumbuh di tengah lingkungan warga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.

Back To Top