Pembentukan Dewan Advokat Nasional Tingkatkan Mutu Advokat Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat
Indonesia (DPN Peradi SAI) Juniver Girsang mengungkapkan bahwa Dewan Advokat Nasional (DAN) akan segera terbentuk pada 2025.
Ia menyatakan optimistis wadah yang dilandaskan pada Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah itu akan mampu meningkatkan persatuan dan mutu advokat di Tanah Air.
“Saya yakin dan percaya bahwa DAN segera berdiri tahun ini. Tahun lalu sudah dilakukan beberapa pertemuan sejumlah organisasi advokat dengan pihak pemerintah
untuk merumuskan naskah atau draf peraturan terkait DAN,” kata Juniver dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Pembentukan Dewan Advokat Nasional
Ia mengatakan keberadaan satu wadah besar advokat sangat diperlukan karena dampaknya dapat mendorong profesionalisme dan menyatukan arah advokat.
Melalui DAN, kata dia, para advokat nasional akan lebih memiliki aturan yang kuat dan menjadi landasan dalam menjalankan profesi. Selain itu, organisasi advokat
yang beragam dan tumbuh subur di beberapa tempat dapat diawasi lebih ketat.
“Potensi pelanggaran kode etik advokat pun bisa diminimalkan,” ujarnya.
Juniver menjelaskan DAN juga dapat menciptakan aturan untuk penyeragaman mengenai rekrutmen advokat. Setiap advokat yang diterima dan mendapatkan izin akan
dipastikan menjunjung tinggi kode etik lewat pengawasan yang berjenjang.
“DAN pun keberadaannya bisa mengembalikan, bahkan meningkatkan marwah profesi advokat,” kata Juniver.
Ia juga mengatakan selama ini pengawasan terhadap advokat sulit dilakukan karena banyaknya organisasi dan luasnya wilayah tanpa payung besar yang menaunginya.
Untuk itu, kata dia, DAN nantinya bertugas dalam tiga fungsi utama, yakni menjadi penasihat dengan memberikan pandangan strategis dalam pengelolaan profesi advokat.
Berikutnya, DAN juga berfungsi sebagai penilai dalam rekrutmen dan memastikan standar proses seleksinya sesuai ketentuan yang ditentukan.
“Fungsi ketiga, DAN sebagai pengawas guna menjaga marwah kode etik advokat itu dijunjung dan menindak tegas yang melanggarnya,” ucapnya.
leh karena itu, Juniver mengatakan keberadaan DAN sangat dibutuhkan dan mulia bagi profesi advokat di Tanah Air dan diharapkan dapat terbentuk pada 2025 ini sesuai komitmen bersama.
“DAN sebagai payung besar bagi profesi advokat bisa menghilangkan sentimen negatif dari yang ada selama ini. Nantinya, tidak ada lagi antaradvokat saling hujat dan yang paling
utama untuk memastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan,” ungkapnya.