Polda Gagalkan Peredaran Sabu

Polda Gagalkan Peredaran Sabu 5 Kg Jaringan Golden Crescent

Polda Gagalkan Peredaran Sabu 5 Kg Jaringan Golden Crescent Tim Ditresnarkoba Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu

seberat 5 Kg yang merupakan jaringan Golden Crescent di Pelabuhan Roro Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Rabu (15/1/2025).

Petugas mengamankan tersangka berinisial Z (44) dan menyita lima bungkus besar narkotika jenis sabu.

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, barang haram tersebut ditemukan di dalam koper kecil warna cokelat emas
yang disimpan di jok Sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka.

Polda Gagalkan Peredaran Sabu

Polda Riau Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu Jaringan Golden Crescent di Bengkalis

“Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan anggota di lapangan yang mencurigai aktivitas seorang pria yang diduga membawa narkotika
dari Rupat, Kabupaten Bengkalis” kata Kombes Putu.

Menindak lanjuti penyelidikan tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan membuntuti tersangka hingga di pelabuhan.

“Saat kondisi memungkinkan, petugas langsung menghentikan laju motor tersangka dan melakukan penggeledahan.

Dengan disaksikan warga sekitar, polisi menemukan lima bungkus besar narkotika jenis sabu” terang Putu

Lanjut Putu, barang haram ini berasal dari Malaysia dan masuk jaringan Golden Crescent atau bulan sabit emas kawasan produksi dan distribusi
opium global yang terletak di Asia.

“Hasil analisa kami, barang dipesan langsung oleh tersangka ini ke Malaysia, namun ia tidak mengakuinya,” papar Kombes Putu.

Berdasarkan hasil penyelidikan Ditresnarkoba Polda Riau, tersangka merupakan orang yang memesan sekaligus pemilik barang.

Hal ini dikuatkan dengan adanya manivest penumpang kapal cepat dari Dumai ke Malaysia pada 11 Januari 2024 dan Malaysia ke dumai
pada tanggal 14 Januari atas nama Tersangka

“Kemudian barang dikirim ke Dumai tanggal 15 Januari dan langsung kita lakukan upaya paksa penangkapan,” ujarnya.

Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polda Riau untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
hukuman mati atau penjara seumur hidup” tutup putu. (Red)

Dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak berwenang dalam melaporkan aktivitas mencurigakan
demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.

Back To Top