Polisi Dalami Prostitusi Daring

Polisi Dalami Prostitusi Daring Libatkan Anak Bawah Umur Di Jakut

Polisi Dalami Prostitusi Daring Libatkan Anak Bawah Umur Di Jakut Polsek Kelapa Gading Polres Metro Jakarta Utara terus mendalami kasus prostitusi daring
(online) yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Kami masih menyelidiki terkait jaringan serupa. Harapannya dengan adanya penegakan hukum membuat mereka jera untuk melakukan aksi tersebut,” kata Kanit
Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim di Jakarta, Senin.

Polisi Dalami Prostitusi Daring

Polisi dalami prostitusi daring libatkan anak bawah umur di Jakut

Ia mengatakan Polsek Kelapa Gading menangkap tujuh orang dalam kasus perdagangan orang melalui aksi prostitusi daring Menurut dia dari tujuh tersangka ada
dua pelaku perempuan di bawah umur berinisial EF (15 tahun) dan LA (15 tahun).

Pelaku EF (15) bertugas menjadi bendahara dan mengumpulkan uang hasil prostitusi dan menyewa tempat dan pelaku LA (15) bertugas menjemput dan mengantar
pelanggan ke kamar korban.

Kemudian lima pelaku pria pelaku yakni FA (17) yang berperan sebagai joki yang menawarkan korban kepada pelanggan, kemudian pelaku AP (20) bertugas menjemput
pelanggan dari lobi apartemen ke kamar korban.

Pelaku berinisial HB (21) berperan sebagai joki yang menawarkan korban melalui aplikasi pesan. Pelaku AAF (19) bertugas sebagai joki dan bendahara serta pelaku MA (15)
mengantar pelanggan ke kamar korban.

Ia mengatakan hasil penyelidikan kepolisian kelompok ini punya jaringan. Mereka ini terbagi dalam dua kelompok kecil,

“Kelompok ini tidak memiliki mucikari yang mengkoordinir aksi pidana ini tapi menggunakan joki untuk mencari pelanggan,” kata dia.

AKP Kiki meminta peran aktif masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan apabila ada indikasi pelanggaran seperti prostitusi di wilayah Kelapa Gading,

“Terlebih apabila yang dieksploitasi anak di bawah umur karena memang anak di bawah umur mudah dimanipulasi,” kata dia menegaskan.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya eksploitasi anak, terutama di era digital. Selain itu, lanjutnya kasus ini menjadi peringatan serius akan
maraknya eksploitasi anak yang memanfaatkan teknologi.

“Para orang tua diimbau untuk lebih mengawasi aktivitas daring anak-anak guna mencegah mereka terjerumus ke dalam jaringan kejahatan semacam ini,” kata dia.

Dirinya juga berharap dengan adanya penegakan hukum dapat membuat takut dan jera bagi para pelaku lain yang masih ada saat ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.

Back To Top