Polisi Tangkap Terduga Muncikari

Polisi Tangkap Terduga Muncikari Dalam Kasus TPPO Di Jaksel

Polisi Tangkap Terduga Muncikari Dalam Kasus TPPO Di Jaksel Kepolisian membenarkan telah menangkap satu orang terduga pelaku
yang berperan sebagai muncikari dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Iya betul, tersangka baru satu, pria dengan inisial R alias T (19), ” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Kebayoran Baru Komisaris
Polisi Nunu Suparmi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa pelaku berperan sebagai penghubung antara korban
dan pihak-pihak yang mencari jasa ilegal tersebut.

Polisi Tangkap Terduga Muncikari

Polisi tangkap terduga muncikari dalam kasus TPPO di Jaksel

Nunu menjelaskan selain Penangkapan terduga muncikari, Kepolisian juga mengamankan empat orang lainnya namun belum dijelaskan peran masing-masing.

“Jadi yang diamankan itu lima orang, tapi yang pasti tersangka itu satu si muncikari, yang empat belum tahu karena kemarin tidak disebut di BAP
(berita acara pemeriksaan) sebelumnya, ” ucapnya.

Dia menerangkan muncikari tersebut berhasil ditangkap di wilayah Tanjung Priok pada Kamis (16/1) tanpa perlawanan.

Nunu menambahkan peran muncikari dalam kasus ini adalah bertugas mengepul uang dan yang menikmati uang hasil tindak pidana tersebut.

Kemudian saat dikonfirmasi terkait sudah berapa lama muncikari tersebut beroperasi, Nunu menjelaskan masih dalam pemeriksaan.

“Yang jelas kan kemarin korban menjelaskan dari bulan Oktober, tapi kan si muncikari sudah berpraktik lama sebelum korban bekerja di situ, ” ucapnya.

Jajaran Polsek Kebayoran Baru menangkap empat pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/1), mengatakan keempat pelaku itu pria berinisial RA alias A, MRC alias B, MR alias M, dan R.

Mereka menjual dua remaja perempuan yang salah satunya masih berstatus anak di bawah umur, yakni berinisial AMD (17) dan MAL (19).

“Itu terjadi pada 3 Januari 2025, TKP-nya di salah satu hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” ujarnya.

Pada awalnya, korban AMD dan MAL ditawari pekerjaan oleh seorang temannya. Kedua korban lalu bertemu dengan muncikari berinisial R alias Tobak yang saat ini masih diburu polisi.

Dalam pertemuan itu, korban dijelaskan bahwa dirinya harus melayani 70 pria hidung belang jika ingin mendapatkan gaji. Namun, bila jumlah pelanggannya tidak mencapai 70 orang, maka korban tak akan mendapat gaji.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.

Back To Top