Polresta Ungkap Kasus Penggelapan 51 Laptop Proyek Tes CASN Kepolisian Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus dugaan penggelapan 51 laptop
atau komputer jinjing dengan modus pelaku menyewa kepada korban untuk penyediaan kebutuhan tes calon aparatur sipil negara (CASN).
“Pelaku ini sengaja menyewa laptop kepada semua korban dalam jumlah besar dengan alasan pelaku dapat proyek penyediaan laptop untuk tes CASN,” kata Kepala
Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polresta Mataram Ipda Iman Arsyhafdi Ismail di Mataram, Rabu.
Polresta Ungkap Kasus Penggelapan
Namun, terungkap pelaku yang berinisial WH (24) asal Dasan Cermen, Kota Mataram, itu tidak menjalankan perjanjian sewa sesuai kesepakatan dengan korban
Melainkan, seluruh laptop digadaikan pelaku di salah satu perusahaan penerima gadai tanpa sepengetahuan para korban.
“Jadi, seluruh laptop yang disewa digadaikan pelaku tanpa sepengetahuan para korban,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran, terungkap pula proyek penyediaan laptop untuk kebutuhan tes CASN tersebut tidak ada.
“Dari penelusuran ternyata tidak ada proyek itu dan uang hasil gadai sudah habis digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan gaya hidupnya,” ucap dia.
Adapun korban yang melaporkan kasus Penggelapan ini berinisial SM, perempuan asal Dasan Cermen, Kota Mataram.
Dalam laporannya, korban pada awalnya menerima tawaran dari pelaku perihal penyewaan tiga unit laptop pada 28 Januari 2025.
“Pelaku menyewa tiga unit laptop selama 5 hari dengan harga Rp3,5 juta,” kata Iman.
Namun demikian, usai waktu sewa habis, laptop milik korban tidak kunjung dikembalikan. Nomor kontak pelaku juga tidak dapat dihubungi korban.
“Alhasil, korban melapor ke kami dan dari hasil penyelidikan terungkap pelaku ini juga menyewa dan menggadaikan 48 unit laptop lainnya dari para korban lain,” ujarnya.
Atas adanya laporan tersebut, pihak kepolisian berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkap yang bersangkutan di rumahnya tanpa ada perlawanan pada Selasa malam (4/2).
“Seluruh laptop turut berhasil kami amankan dari satu lokasi gadai,” ucapnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian kini sedang melakukan pemeriksaan terhadap WH atas dugaan pelanggaran pidana Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Perihal pengembangan ke arah lain, dalam hal ini penerima gadai yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil tindak pidana,
Iman memastikan masuk dalam materi penanganan di tahap penyelidikan.