Sindikat Penjualan Bayi Pekanbaru Delapan Pelakunya Diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Polresta Pekanbaru Provinsi Riau
mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam sindikat gelap perdagangan bayi, di antaranya enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka
dan dua lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Para pelaku diduga terlibat dalam jaringan perdagangan manusia yang memperjualbelikan bayi untuk mendapatkan keuntungan.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai
aktivitas mencurigakan di salah satu lokasi di kota tersebut.
Sindikat Penjualan Bayi Pekanbaru
Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra saat pengungkapan kasus tersebut di Pekanbaru, Senin, menjelaskan perkara ini terungkap
bermula dari laporan seorang aktivis anak yang menemukan postingan Tiktok yang menawarkan seorang bayi.
“Pelapor memancing pemilik akun dan mengaku ingin memiliki bayi tersebut. Saat akan terjadi transaksi di sebuah kafe di Jalan Ronggo Warsito, aparat Kepolisian
Sektor Limapuluh meringkus pelaku,” katanya.
Kemudian diketahui otak pelaku dari perkara ini yakni oknum bidan berinisial EJ yang bekerja di salah satu rumah sakit di Duri, Kabupaten Bengkalis Tersangka lainnya
TH bertugas mendapatkan bayi dari EJ untuk dijual kepada AT dengan harga Rp25 juta.
AT mengaku berencana menjual kembali bayi tersebut dengan harga Rp35 juta. AT salah satu tersangka dari Medan, Sumatera Utara datang ke Pekanbaru membawa bayi bersama tersangka lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Bery, kejadian ini bukan kali pertama penjualan bayi dilakukan sindikat tersebut Sebelumnya mereka mengaku sudah melakukan hal serupa terhadap enam bayi.
“Namun kami yakin bukan hanya tujuh bayi. Kemungkinan ada belasan bayi lain yang sudah dijual tersangka. Kami juga masih mengejar tersangka lain,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, menurut Bery, tersangka disangkakan atas Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang tindak pidana perdagangan
orang atau Pasal 83 Jo. 76 UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lebih luas dan memastikan keadilan bagi para korban.