Ditjen PAS Remisi Terpidana Korupsi Sesuai UU

Ditjen PAS Remisi Terpidana Korupsi Sesuai UU

Ditjen PAS Remisi Terpidana Korupsi Sesuai UU Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memiliki wewenang untuk memberikan remisi kepada terpidana, termasuk mereka yang dihukum karena tindak pidana korupsi. Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana. Namun, pemberian remisi bagi terpidana korupsi diatur secara ketat sesuai dengan…

Read More
Back To Top