Ditjen PAS Remisi Terpidana Korupsi Sesuai UU

Ditjen PAS Remisi Terpidana Korupsi Sesuai UU

Ditjen PAS Remisi Terpidana Korupsi Sesuai UU

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memiliki wewenang untuk memberikan remisi kepada terpidana, termasuk mereka yang dihukum karena tindak pidana korupsi. Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana. Namun, pemberian remisi bagi terpidana korupsi diatur secara ketat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Dasar Hukum Pemberian Remisi

Pemberian remisi bagi narapidana, termasuk terpidana korupsi, mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan, seperti:

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Remisi.

Ketentuan ini menetapkan syarat, prosedur, dan mekanisme pemberian remisi, memastikan hak narapidana terpenuhi tanpa mengabaikan aspek keadilan bagi masyarakat.

Syarat Terpidana Korupsi Mendapat Remisi

Tidak semua terpidana korupsi otomatis mendapatkan remisi. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Berkelakuan Baik: Terpidana harus menunjukkan perilaku baik selama masa tahanan, seperti patuh pada aturan dan mengikuti program pembinaan.

  2. Telah Menjalani Masa Hukuman Tertentu: Remisi hanya diberikan setelah terpidana menjalani sebagian masa pidana sesuai ketentuan UU.

  3. Tidak Terlibat Kasus Baru: Terpidana yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana tambahan selama masa pidana biasanya tidak memenuhi syarat remisi.

Syarat-syarat ini memastikan bahwa remisi diberikan bukan sebagai bentuk pembenaran terhadap tindakan korupsi, tetapi sebagai penghargaan atas perubahan perilaku positif selama di penjara.

Mekanisme Pemberian Remisi

Proses pemberian remisi dimulai dari penilaian perilaku terpidana oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Tim penilai akan membuat laporan dan rekomendasi mengenai kelayakan narapidana untuk mendapatkan remisi. Selanjutnya, rekomendasi ini diajukan ke Ditjen PAS untuk persetujuan akhir. Setelah disetujui, keputusan remisi diumumkan dan terpidana mendapatkan pengurangan masa hukuman sesuai ketentuan.

Jenis Remisi

Remisi bagi terpidana korupsi biasanya berbentuk:

  • Remisi Umum: Pengurangan masa tahanan karena berkelakuan baik secara umum.

  • Remisi Khusus: Pengurangan tambahan untuk peringatan hari besar nasional, misalnya Hari Kemerdekaan.

Besaran remisi berbeda-beda tergantung pada durasi hukuman yang telah dijalani dan kebijakan Ditjen PAS, namun tetap memperhatikan aspek keadilan bagi masyarakat.

Kontroversi dan Persepsi Publik

Pemberian remisi bagi terpidana korupsi sering menjadi sorotan publik. Beberapa pihak menilai remisi dapat mengurangi efek jera, sementara yang lain berpendapat bahwa hal ini penting untuk motivasi perubahan perilaku narapidana. Ditjen PAS menekankan bahwa remisi diberikan secara selektif dan berdasarkan perilaku, bukan sebagai bentuk pengampunan atas tindak pidana korupsi itu sendiri.

Kesimpulan

Pemberian remisi bagi terpidana korupsi oleh Ditjen PAS sesuai UU adalah mekanisme yang diatur dengan ketat dan penuh pertimbangan. Dengan syarat perilaku baik, menjalani masa hukuman tertentu, dan tidak melakukan pelanggaran tambahan, remisi diberikan sebagai penghargaan sekaligus motivasi bagi narapidana untuk berubah. Meski sering menjadi sorotan publik, prosedur ini tetap mengacu pada ketentuan hukum untuk menyeimbangkan hak narapidana dan keadilan bagi masyarakat.

Baca juga: Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Tawuran Maut di Jasinga Bogor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.

Back To Top