Zarof Ricar Menjalani Sidang

Zarof Ricar Menjalani Sidang Kasus Suap Perkara Ronald Tannur

Zarof Ricar Menjalani Sidang Kasus Suap Perkara Ronald Tannur Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dijadwalkan menjalani sidang perdana terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi dalam proses pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (10/2/2025).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sidang perdana ini akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang tersebut akan dipimpin oleh Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti, didampingi oleh dua hakim anggota, yaitu Purwanto dan Sigit Herman Binaji.

Zarof Ricar Menjalani Sidang Kasus Suap

Kasus Zarof Ricar Jadi Momen bagi MA Bersihkan Kebusukan Lembaga

Selain Zarof Ricar, sidang ini juga akan menghadirkan terdakwa lainnya, yakni Meirizka Widjaja Tannur, yang merupakan ibu dari Ronald Tannur, serta penasihat hukum Ronald, Lisa Rachmat. Keduanya juga dijadwalkan menjalani sidang perdana pada hari yang sama dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan suap kepada pejabat Mahkamah Agung.

Adapun berkas perkara Zarof Ricar telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (31/1/2025), setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kronologi Dugaan Suap dan Gratifikasi

Dalam kasus ini, Zarof Ricar diduga melakukan pemufakatan jahat bersama Lisa Rachmat guna memengaruhi hakim agung dalam proses kasasi perkara pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur. Lisa diduga meminta bantuan Zarof untuk mengupayakan agar majelis hakim agung tetap memutuskan vonis bebas bagi Ronald dalam tingkat kasasi.

Sebagai imbalan atas jasanya, Zarof Ricar dijanjikan pembayaran sebesar Rp1 miliar, sementara untuk tiga hakim agung yang menangani perkara kasasi tersebut—yang berinisial S, A, dan S—disiapkan dana suap sebesar Rp5 miliar.

Namun, hingga saat ini, berdasarkan hasil penyidikan, uang tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada ketiga hakim agung yang bersangkutan.

Lebih lanjut, tim pemeriksa internal Mahkamah Agung menemukan adanya indikasi bahwa Zarof Ricar sempat melakukan pertemuan dengan salah satu hakim agung yang menangani perkara ini, yakni Hakim Agung Soesilo.

Dugaan pertemuan tersebut terjadi pada acara pengukuhan gelar Guru Besar Honoris Causa di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024. Dalam kesempatan itu, Zarof Ricar diduga sempat membahas perkara kasasi Ronald Tannur dengan Hakim Soesilo. Namun, hakim agung tersebut tidak memberikan respons terhadap permintaan Zarof.

Penegakan Hukum dan Proses Persidangan

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan unsur pejabat di lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mereka akan mengusut tuntas praktik suap yang mencoreng kredibilitas lembaga peradilan.

“Proses hukum akan dilakukan secara transparan dan akuntabel guna memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan. Tidak ada ruang bagi praktik korupsi di lembaga peradilan kita,” ujar seorang perwakilan Kejaksaan Agung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.

Back To Top