Perjalanan Kasus Harvey Moeis

Perjalanan Kasus Harvey Moeis Kini Divonis 20 Tahun PT Jakarta

Perjalanan Kasus Harvey Moeis Kini Divonis 20 Tahun PT Jakarta Sidang putusan tingkat banding dalam perkara korupsi tata niaga timah yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis telah digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis, 13 Februari 2025. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk memperberat hukuman terdakwa menjadi 20 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan hukuman penjara selama 20 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Harvey Moeis. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama delapan bulan. Lebih lanjut, uang pengganti yang harus dibayarkan oleh suami dari aktris Sandra Dewi tersebut diperberat menjadi Rp 420 miliar.

Perjalanan Kasus Harvey Moeis Divonis 20 Tahun

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dengan Uang Pengganti Rp210 Miliar - Setia Fakta

Apabila jumlah tersebut tidak dilunasi, maka aset-aset miliknya akan disita dan dilelang oleh negara. Jika nilai aset masih tidak mencukupi, maka ia akan dikenakan tambahan hukuman pidana selama 10 tahun.

Putusan banding ini menjadi babak baru dalam perjalanan panjang kasus korupsi Harvey Moeis tata niaga timah yang menjerat Harvey Moeis. Sebelumnya, pria yang berperan sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) tersebut hanya divonis dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kasus ini bermula ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam perkara korupsi tata niaga timah pada Rabu, 27 Maret 2024. Malam harinya, sekitar pukul 21.30 WIB, setelah menjalani pemeriksaan intensif, Harvey keluar dari kantor Kejaksaan Agung dengan mengenakan kemeja putih lengan pendek serta rompi tahanan berwarna merah muda.

Perjalanan Kasus Harvey Moeis

Ia kemudian langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Agung yang terletak di Salemba, Jakarta Selatan, untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa Harvey Moeis melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam kasus ini, Harvey Moeis diduga menerima aliran dana sebesar Rp 420 miliar bersama Helena Lim, yang merupakan Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Sementara itu, Direktur Utama PT RBT, Suparta, disebut telah menerima keuntungan sebesar Rp 4,57 triliun dari kasus yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Keduanya didakwa telah melakukan tindakan pencucian uang atas dana yang mereka terima.

Jaksa juga merinci bahwa uang hasil tindak pidana korupsi yang diterima oleh Harvey Moeis digunakan untuk membeli berbagai aset, termasuk tanah kavling di Permata Regency 8, Jakarta Barat atas nama istrinya, Sandra Dewi. Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk membeli tanah di Senayan Residence, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Kompleks Perumahan Green Garden, Jakarta Barat, yang masing-masing atas nama Harvey Moeis. Selain aset di dalam negeri, dana hasil tindak pidana tersebut juga digunakan untuk membayar sewa rumah di Malvern Oasis, Melbourne, Australia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.

Back To Top