Larangan Pengecer Jual LPG

Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Mendadak Tak Tersosialisasi

Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Mendadak Tak Tersosialisasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai kebijakan larangan pengecer untuk menjual LPG 3 kg terlalu
mendadak diterapkan dan tidak tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat, sehingga menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan “gas melon” tersebut.

“Kita melihat bahwa penerapan aturannya mendadak, tidak tersosialisasikan sehingga dampaknya tidak dihitung, kemudian terjadi penumpukan-penumpukan masyarakat yang
perlu gas LPG,” kata Sufmi Dasco usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg

DPR: Larangan pengecer jual LPG 3 kg mendadak dan tak tersosialisasi

Awalnya, kebijakan penjualan LPG 3 kg hanya sampai pangkalan itu diputuskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang bertujuan mengendalikan
harga jual di masyarakat, sehingga tidak ada LPG yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Menurut Bahlil, munculnya regulasi tersebut dilatarbelakangi oleh laporan yang diterima oleh Kementerian ESDM terkait penyaluran LPG 3 kg yang tidak tepat sasaran, mengingat “gas melon”
tersebut merupakan subsidi dari pemerintah.

Namun demikian, kebijakan ini diketahui bukan berasal dari perintah Presiden Prabowo Subianto Prabowo sendiri telah memanggil dan memberi arahan kepada Bahlil di Istana Kepresidenan, Selasa.

Dasco menilai sejumlah kebijakan dari kementerian memang bisa berjalan tanpa persetujuan Presiden, namun Presiden dapat melakukan intervensi jika kebijakan itu berdampak luas ke masyarakat.

“Saya belum tahu itu apakah hal-hal seperti itu harus dikoordinasikan ke Presiden ya, tapi kebijakan kementerian bisa berjalan sendiri, tapi kalau menyebabkan dampak-dampak Presiden bisa turun tangan,” kata Dasco.

Adapun sejak Selasa, pengecer LPG 3 kg dapat kembali beroperasi namun berganti nama menjadi subpangkalan.

Tujuan dari pengoperasian kembali pengecer LPG 3 kg, yakni untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi tersebut.

Para pengecer yang kini berubah nama menjadi subpangkalan dibekali aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.

Melalui aplikasi tersebut, pengecer bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlah tabung gas yang dibeli, hingga harga jual dari tabung gas tersebut Oleh karena itu, masyarakat yang membeli LPG 3 kg
di pengecer juga diwajibkan untuk membawa KTP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.

Back To Top