Arsjad Rasjid Minta Kenaikan

Arsjad Rasjid Minta Kenaikan PPN 12 Persen Ditunda

Arsjad Rasjid Minta Kenaikan PPN Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid meminta pemerintah menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
Pasalnya, situasi ekonomi saat ini sudah jauh berubah dari saat kebijakan itu diputuskan tiga tahun silam.

“PPN 12 persen itu waktu diputuskan, kondisi ekonominya berbeda. Situasinya sangat-sangat berbeda,” kata Arsjad dalam jumpa pers di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat, 29 November 2024.

Arsjad Rasjid Minta Kenaikan PPN 12 Persen Ditunda Waktu Situasi Ekonomi Berbeda

Aturan soal kenaikan PPN secara bertahap tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). PPN pernah naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022. Pada 1 Januari 2025 mendatang PPN akan naik lagi menjadi 12 persen.

Arsjad Rasjid mengatakan, saat ini kondisi ekonomi dunia sudah jauh berubah. Ia mengungkit kondisi geopolitik yang turut memengaruhi ekonomi berbagai negara, termasuk Indonesia. Bahkan, kata dia, saat ini daya beli di negara adidaya Amerika Serikat (AS) juga menurun. “Dengan situasi yang ada, kami menyarankan kepada pemerintah untuk mempelajari kembali PPN 12 persen,” kata Arsjad Rasjid.

PPN 12 persen, Arsjad Rasjid mengatakan, berdampak tak hanya bagi konsumen, tapi juga dunia usaha. Hal ini berpotensi mengganggu ekonomi domestik. Padahal, menurut dia, ekonomi domestik harus terus dijaga. Ia menyarankan pemerintah fokus memberantas impor ilegal sebagai langkah menjaga ekonomi domestik itu.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada 1 Januari 2025 berpotensi diundur. Meski demikian, dia menyebut keputusan soal PPN masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto. “Hampir pasti diundur,” kata Luhut kepada awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 November 2024.

Luhut menyebut sebelum kenaikan PPN berlaku, pemerintah akan memberikan stimulus ekonomi ke masyarakat satu hingga dua bulan sebelum pemerintah terapkan kebijakan tersebut. Dia menyebut, pemerintah saat ini juga sedang menghitung besaran stimulus itu. “Sebelum itu jadi (PPN 12 persen) harus diberikan dulu stimulus ke ekonomi rakyat,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.

Back To Top