Imigrasi Rapat Dengan DPR Ungkap Penindakan Keimigrasian Pelaksana Tugas Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, mengungkapkan bahwa tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian mengalami peningkatan signifikan dalam dua tahun terakhir.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, di mana ia menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat pengawasan terhadap berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian, baik dari segi pencegahan maupun tindakan hukum.
“Sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi terus meningkatkan langkah-langkah penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran,” ujar Saffar dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Imigrasi Rapat Dengan DPR Peningkatan Kasus
Dalam aspek penindakan pidana, jumlah kasus penyidikan terkait tindak pidana keimigrasian mengalami lonjakan yang cukup drastis. Pada tahun 2023, terdapat 58 kasus penyidikan yang dilakukan oleh pihak imigrasi. Angka ini meningkat secara signifikan pada tahun 2024 dengan pertumbuhan sebesar 124,13 persen, sehingga jumlahnya mencapai 130 kasus penyidikan.
“Sepanjang Januari 2025 saja, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menangani 17 penyidikan terkait tindak pidana keimigrasian,” jelasnya.
Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) Meningkat Tajam
Selain tindakan hukum pidana, Direktorat Jenderal Imigrasi juga gencar melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap individu yang melanggar regulasi keimigrasian di Indonesia. Pada tahun 2023, jumlah TAK yang diberikan mencapai 3.351 kasus.
Pada tahun 2024, jumlah ini mengalami kenaikan signifikan sebesar 62,16 persen, dengan total 5.434 tindakan yang diberikan kepada pelanggar. Sementara itu, sepanjang Januari 2025, sudah terdapat 561 TAK yang telah dikeluarkan oleh otoritas keimigrasian.
Lonjakan Jumlah Penangkalan Masuk ke Wilayah Indonesia
Upaya pengawasan terhadap individu yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia juga terus diperkuat. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Saffar Muhammad Godam, jumlah orang yang ditangkal untuk masuk ke Indonesia terus meningkat dalam dua tahun terakhir.
Pada tahun 2023, Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat sebanyak 6.673 kasus penangkalan. Sementara itu, di tahun 2024, jumlahnya meningkat sebesar 58,59 persen, dengan total 10.583 individu yang masuk ke dalam daftar tangkal. Hingga Januari 2025, tercatat sudah ada 1.086 kasus penangkalan yang dilakukan oleh pihak imigrasi.
Peningkatan Pencegahan Keberangkatan ke Luar Negeri
Selain menangkal masuknya individu asing yang tidak memenuhi persyaratan, Direktorat Jenderal Imigrasi juga memperketat pengawasan terhadap individu yang hendak meninggalkan Indonesia dengan status dicekal.
Data menunjukkan bahwa pada tahun 2023, jumlah individu yang dicegah untuk meninggalkan Indonesia mencapai 1.135 kasus. Sementara itu, pada tahun 2024, angka ini meningkat sebesar 29,16 persen, menjadi 1.466 kasus pencegahan keberangkatan ke luar negeri. Hingga Januari 2025, telah tercatat sebanyak 148 kasus pencegahan keberangkatan.