Kasus Korupsi Minyak Mentah Kejagung Periksa Ratusan Saksi terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018—2023. Hingga saat ini, telah lebih dari 120 saksi yang diperiksa guna mengungkap keterlibatan berbagai pihak dalam perkara tersebut.
“Sampai hari ini, jumlah saksi yang telah diperiksa lebih dari 120 orang. Mengingat kasus ini mencakup rentang waktu dari tahun 2018 hingga 2023, terdapat banyak individu yang perlu dimintai keterangan guna memperjelas duduk perkara ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Saat ditanya oleh awak media mengenai kemungkinan keterlibatan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dan mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution dalam daftar saksi yang diperiksa, Harli membantah bahwa keduanya telah dimintai keterangan dalam penyidikan sejauh ini.
Kasus Korupsi Minyak Mentah Periksa Saksi
Namun demikian, Kapuspenkum tidak menutup kemungkinan bahwa penyidik dapat memanggil keduanya apabila ditemukan indikasi yang relevan dengan kasus tersebut. “Apabila dalam perkembangan penyidikan terdapat kebutuhan tambahan informasi, maka pihak penyidik dapat memanggil kembali individu yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan pemanggilan terhadap jajaran direksi, komisaris, ataupun pihak lain yang memiliki peran dalam peristiwa ini,” jelasnya.
Harli menambahkan bahwa penyidik saat ini berfokus untuk mempercepat proses pengumpulan keterangan guna segera merampungkan berkas perkara. “Harapan kami, dengan langkah-langkah yang dilakukan secara cepat dan efektif, pemberkasan kasus ini dapat segera selesai dan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Pada hari Kamis (13/3), Kejaksaan Agung juga telah meminta keterangan dari Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019—2024. Pemeriksaan ini dilakukan guna memperoleh informasi yang lebih komprehensif terkait peran dan kebijakan yang diterapkan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi ini. Mereka terdiri dari sejumlah pejabat tinggi dan pelaku usaha yang diduga terlibat dalam praktik yang merugikan negara. Berikut adalah daftar individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka:
- Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
- Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
- Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
- Edward Corne (EC) – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
- Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Sangat Merugikan Negara
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini diyakini telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang signifikan. Oleh karena itu, penyidik berupaya untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat dalam skema korupsi tersebut.
Dalam upaya mempercepat proses hukum, Kejagung juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga audit negara serta otoritas terkait lainnya, guna memastikan bahwa setiap aspek dalam penyelidikan ini dilakukan secara menyeluruh dan objektif. Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan transaksi minyak mentah dan produk kilang yang diduga bermasalah.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turut menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas sektor energi nasional. Menteri ESDM menekankan bahwa pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi harus dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi agar tidak merugikan kepentingan negara.
Baca Juga : MinyaKita Tidak Sesuai Takaran Satgas Pangan Polri Menyelidiki