MinyaKita Tidak Sesuai Takaran Satgas Pangan Polri Menyelidiki terkait temuan minyak goreng kemasan bermerek MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran yang tercantum pada label kemasan oleh produsen.
Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta pada Minggu, menyatakan bahwa penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Temuan tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara volume minyak goreng yang tertulis pada kemasan dengan jumlah sebenarnya di dalam produk.
“Kami melakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga perusahaan berbeda, dan ditemukan bahwa isinya tidak sesuai dengan yang tertera pada label kemasan. Hasil pengukuran awal menunjukkan bahwa meskipun label mencantumkan 1 liter, volume sebenarnya hanya berkisar antara 700 hingga 900 mililiter,” ungkap Brigjen Pol. Helfi.
MinyaKita Tidak Sesuai Takaran Polri Selidiki
Ia juga mengungkapkan bahwa tiga produsen yang diduga terlibat dalam praktik ini adalah PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah; serta PT Tunas Agro Indolestari yang berlokasi di Tangerang, Banten.
Sampel yang diuji berasal dari produsen PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara dalam bentuk botol MinyaKita berukuran 1 liter, sementara PT Tunas Agro Indolestari diuji dengan sampel kemasan pouch MinyaKita berukuran 2 liter.
“Berdasarkan temuan tersebut, Satgas Pangan Polri telah menyita barang bukti dan akan melanjutkan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya pelanggaran hukum yang terjadi dalam kasus ini,” lanjutnya.
Sebelumnya, pada Sabtu (8/3), Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman juga melakukan inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, untuk menindaklanjuti laporan mengenai minyak goreng MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran.
Dalam inspeksi tersebut, ditemukan minyak goreng kemasan MinyaKita yang tidak hanya memiliki volume yang lebih sedikit dari seharusnya, tetapi juga dijual dengan harga yang melebihi harga eceran tertinggi (HET). Minyak goreng yang melanggar ketentuan ini diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, serta PT Tunas Agro Indolestari.
Menanggapi pelanggaran ini, Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat dan tidak dapat ditoleransi.
“Saya telah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada unsur pelanggaran hukum, maka perusahaan yang bersangkutan harus ditutup dan izin operasionalnya dicabut. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang secara sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegasnya.
Baca Juga : Zelensky Menekankan Kesepakatan Mineral Pada Gedung Putih
Selain itu, Mentan juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Pemerintah akan meningkatkan pengawasan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan transparansi serta keadilan bagi konsumen.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan aparat kepolisian, mengingat minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat. Oleh karena itu, langkah cepat dan tegas akan terus dilakukan demi melindungi hak-hak konsumen serta menjaga kestabilan harga dan pasokan minyak goreng di pasaran.