Kasus Mobil 2 Kali Terobos Tol di Depok Masih Misterius
Peristiwa tak biasa terjadi di ruas tol Cimanggis–Depok yang menghebohkan publik pada pertengahan Juni 2025.
Sebuah mobil pribadi terekam dua kali menerobos gerbang tol tanpa membayar tarif masuk.
Aksi ini terekam kamera pengawas dan sempat viral di media sosial.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih menjadi misteri karena pengemudi belum berhasil diidentifikasi secara pasti.
Kepolisian bersama pihak pengelola jalan tol terus menyelidiki insiden ini, yang dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

Terobos Tol Dua Kali dalam Waktu Dekat
Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, mobil berwarna hitam jenis sedan terlihat menerobos palang gerbang tol pada dua kesempatan berbeda di lokasi yang sama.
Kejadian pertama terjadi pada dini hari sekitar pukul 02.15 WIB, sedangkan kejadian kedua berlangsung dua hari kemudian pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam kedua peristiwa tersebut, pengemudi tidak terlihat berniat untuk berhenti ataupun membayar.
Mobil langsung melaju dengan kecepatan tinggi hingga palang otomatis terangkat paksa.
Tak ada korban jiwa, tetapi petugas jaga tol menyebut bahwa insiden ini mengejutkan dan bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.
Identitas Pengemudi Masih Belum Jelas
Pihak PT Cimanggis Cibitung Tollways selaku pengelola tol menyatakan bahwa mereka sudah menyerahkan rekaman dan data kendaraan kepada pihak kepolisian.
Namun hingga artikel ini ditulis, identitas pengemudi masih belum dapat dipastikan.
Nomor pelat kendaraan dalam video tampak tidak jelas akibat kecepatan kendaraan dan kualitas rekaman malam hari yang terbatas.
Selain itu, mobil tersebut diduga menggunakan pelat nomor palsu atau kendaraan yang belum terdaftar secara resmi.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Budi Ardianto, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami motif pelaku.
Kami belum bisa menyimpulkan apakah ini aksi iseng, upaya pelarian, atau pelanggaran lalu lintas biasa. Yang jelas, pelaku bisa dikenai pasal pidana,” ujarnya kepada awak media.
Dugaan: Aksi Ugal-Ugalan atau Sengaja Menghindar
Sejumlah spekulasi muncul di tengah masyarakat. Beberapa pihak menduga bahwa
pengemudi tersebut menghindari pembayaran tol karena alasan ekonomi.
Ada juga yang mencurigai bahwa mobil tersebut digunakan untuk aksi kriminal
mengingat kejadian dilakukan pada waktu-waktu yang mencurigakan dan tanpa upaya kamuflase.
Pakar transportasi dari Universitas Indonesia, Ir. Dedi Yudhanto, menyebut bahwa kejadian seperti ini jarang terjadi secara berulang.
Kalau satu kali mungkin bisa disebut tidak sengaja atau darurat.
Tapi dua kali dalam waktu berdekatan mengindikasikan ada maksud tertentu. Ini tidak boleh dibiarkan,” katanya.
Ancaman Hukum bagi Pelaku
Penerobos tol dapat dijerat dengan sejumlah pasal, mulai dari pelanggaran lalu lintas
perusakan fasilitas umum, hingga penggunaan kendaraan tanpa izin resmi jika terbukti kendaraan bodong.
Dalam kasus tertentu, pelaku bahkan bisa dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik umum dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.
Pihak Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) juga menyatakan akan bekerja sama dengan kepolisian dan Dishub
untuk memastikan pelanggaran seperti ini dapat ditindak tegas. “Ini bisa menjadi preseden buruk jika tidak ditangani dengan serius,” ujar juru bicara BPJT.
Baca juga:Israel Lumpuhkan Rudal Iran Pakai Ketapel Nabi Daud, Ternyata Canggih
Penutup
Hingga kini, kasus mobil menerobos gerbang tol dua kali di Depok masih menjadi teka-teki.
Penyelidikan terus berjalan, sementara pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi berlebihan.
Yang pasti, kasus ini menjadi peringatan penting bahwa pengawasan dan keamanan di gerbang tol perlu diperketat, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Masyarakat pun diminta untuk turut serta membantu aparat jika memiliki informasi terkait kendaraan misterius tersebut.
Sementara itu, perhatian publik terhadap sistem keamanan tol meningkat, dan diharapkan dapat memacu peningkatan kualitas sistem CCTV serta kontrol kendaraan di seluruh wilayah.