Kepergok Warga Maling Uang Kotak Amal di Masjid Depok Ditangka
Seorang pria tertangkap basah oleh warga saat sedang mencuri uang dari kotak amal di sebuah masjid yang terletak di wilayah Depok
Jawa Barat. Aksi nekat tersebut terjadi pada dini hari saat suasana masjid sedang sepi.
Berkat kepekaan warga sekitar dan sistem keamanan yang mulai terintegrasi di banyak rumah ibadah, pelaku berhasil diamankan sebelum sempat melarikan diri.

Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Menurut keterangan warga setempat, mereka merasa curiga karena mendengar suara
Mencurigakan dari dalam masjid yang biasanya sepi pada malam hari. Saat dilakukan pengecekan, terlihat seorang pria tengah mengungkap kotak amal yang berada di dekat pintu utama masjid.
Warga langsung bergerak cepat dan pelakunya mengepung hingga akhirnya ia tak berkutik.
Identitas dan Motif Pelaku
Pelaku berinisial RP (35), merupakan warga dari luar wilayah Depok. Berdasarkan pemeriksaan awal, ia mengaku terpaksa mencuri karena alasan ekonomi.
Namun, aparat kepolisian belum bisa memastikan motif sebenarnya karena masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak yang berwenang juga tengah mencari kemungkinan keterlibatan RP dalam kasus serupa di wilayah lain.
Barang Bukti yang Diamankan
Saat ditangkap, RP kedap air membawa obeng, senter, dan kantong plastik yang sudah berisi sejumlah uang pecahan hasil dari pembobolan kotak amal.
Total uang yang berhasil dikumpulkan pelaku sebelum ditangkap diperkirakan mencapai ratusan ribu rupiah. Semua barang bukti kini telah diamankan oleh polisi sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Tanggapan Warga dan Takmir Masjid
Kejadian tersebut mengejutkan pengurus masjid dan warga sekitar. Menurut ketua takmir masjid, selama ini tidak pernah terjadi pencurian kotak amal.
Ia menyayangkan tindakan pelaku yang memilih mencuri di tempat ibadah. Warga pun menyampaikan atas meningkatnya kasus kriminalitas di wilayah mereka
terutama yang menyasar tempat-tempat suci dan fasilitas umum.
Langkah Kepolisian dalam melibatkan Kasus
Kapolsek setempat menyatakan bahwa pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan. Polisi juga akan berkoordinasi dengan masjid-masjid
lain untuk mengantisipasi kejadian serupa. Mereka mengimbau seluruh pengurus masjid untuk meningkatkan sistem keamanan
seperti memasang kamera pengawas (CCTV), dan menjaga pencahayaan di sekitar area masjid.
Pasal yang Dikenakan
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara Jika nantinya terbukti bahwa
ia melakukan pencurian berulang atau beraksi di lebih dari satu lokasi, maka pelaku dapat dikenakan pasal tambahan sesuai dengan Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.
Meningkatnya Kasus Serupa di Tempat Ibadah
Kasus pencurian kotak amal di masjid bukanlah hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, tindakan kriminal semacam ini mengalami peningkatan, khususnya di kota-kota besar. Motif umumnya berkaitan dengan faktor ekonomi, namun ada pula yang dilakukan secara terorganisir oleh kelompok pencuri. Hal ini menjadi perhatian serius karena menyangkut rasa aman di lingkungan tempat ibadah.
Upaya Pencegahan oleh Komunitas
Sebagai langkah antisipatif, warga diimbau untuk lebih aktif menjaga lingkungan mereka, khususnya pada malam hari
Patroli warga, pemasangan alarm, serta edukasi kepada pengurus tempat ibadah untuk menyimpan uang sumbangan secara berkala
ke bank juga menjadi solusi preventif yang mulai diterapkan di berbagai daerah.
Sinergi antara warga dan aparat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dari kejahatan.
Kesimpulan: Kewaspadaan Harus Terus Dijaga
Kejadian penangkapan maling kotak amal di masjid Depok menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa kejahatan dapat terjadi kapan saja
dan di mana saja, termasuk di tempat yang dianggap suci.
Dengan meningkatkan kewaspadaan, memperkuat sistem keamanan, dan membangun kerja sama antarwarga kasus serupa yang diharapkan dapat dicegah di masa mendatang.
Baca juga: PM Thailand Dibekukan, Ekonomi Negeri Gajah Putih di Ambang Resesi!