Kasus Penganiayaan yang Dilakukan ASN Sampang Juga Bisa Seret Korban Kurir JNT ke Meja Hijau

Kasus Penganiayaan yang Dilakukan ASN Sampang Juga Bisa Seret Korban Kurir JNT ke Meja Hijau

Kasus Penganiayaan yang Dilakukan ASN Sampang Juga Bisa Seret Korban Kurir JNT ke Meja Hijau

Kasus penganiayaan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, terhadap seorang kurir jasa ekspedisi JNT terus menjadi sorotan publik.

Peristiwa ini awalnya menarik simpati luas dari masyarakat karena memperlihatkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh seseorang yang seharusnya menjadi teladan sebagai abdi negara.

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa kasus ini memiliki dimensi hukum yang lebih kompleks: korban, yakni sang kurir, juga berpotensi menghadapi proses hukum.

Kasus Penganiayaan yang Dilakukan ASN Sampang Juga Bisa Seret Korban Kurir JNT ke Meja Hijau
Kasus Penganiayaan yang Dilakukan ASN Sampang Juga Bisa Seret Korban Kurir JNT ke Meja Hijau

Kasus Penganiayaan yang Dilakukan ASN Sampang Juga Bisa Seret Korban Kurir JNT ke Meja Hijau

Insiden terjadi pada awal Juli 2025, ketika seorang kurir JNT mengantarkan paket ke rumah seorang ASN di wilayah Sampang.

Berdasarkan keterangan awal, terjadilah cekcok antara kurir dan penerima paket terkait biaya dan kondisi barang.

Perdebatan tersebut memuncak hingga terjadi tindak kekerasan fisik, di mana ASN diduga melakukan pemukulan dan mencekik kurir tersebut.

Rekaman video kejadian yang sempat viral di media sosial menunjukkan bagaimana kurir tersebut tampak terintimidasi, sementara ASN yang bersangkutan bertindak agresif.

Video tersebut menimbulkan reaksi keras dari masyarakat, dengan banyak pihak menuntut agar pelaku diberi sanksi tegas secara hukum maupun administratif.


ASN Ditetapkan sebagai Tersangka

Kepolisian setempat bertindak cepat menanggapi laporan dari pihak korban. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta barang bukti

aparat penegak hukum menetapkan ASN tersebut sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pemerintah daerah juga disebut tengah memproses sanksi administratif terhadap ASN yang bersangkutan.

Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Sampang menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kekerasan oleh aparatur negara.

Sanksi tegas akan dijatuhkan setelah proses hukum selesai, termasuk kemungkinan penurunan pangkat atau pemberhentian tidak dengan hormat jika terbukti bersalah.


Korban Juga Terancam Diproses Hukum

Namun, perkembangan terbaru dalam penyelidikan menunjukkan bahwa korban kurir JNT juga berpotensi menghadapi jeratan hukum.

Berdasarkan rekaman CCTV tambahan dan keterangan saksi lainnya, kurir tersebut disebut melakukan perlawanan fisik yang bisa

dikategorikan sebagai tindakan balasan atau pembelaan diri yang melebihi batas kewajaran.

Penyidik Polres Sampang menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami unsur pasal yang relevan, termasuk kemungkinan adanya perkelahian dua

pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHP atau bahkan pertimbangan mengenai pembelaan diri (noodweer) dalam Pasal 49 KUHP.

Proses penyelidikan masih berlangsung, dan belum ada penetapan status tersangka terhadap kurir hingga saat ini.


Reaksi Publik dan Pandangan Hukum

Kabar bahwa kurir juga bisa dikenai sanksi hukum menuai reaksi beragam dari masyarakat. Banyak yang mempertanyakan keadilan jika korban yang sudah

mengalami kekerasan justru harus menghadapi proses hukum lanjutan. Namun, beberapa pengamat hukum menyatakan bahwa

keadilan harus dilihat dari semua sisi, termasuk apakah ada unsur pembalasan yang melampaui proporsi.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Airlangga, dalam kasus seperti ini penting untuk membedakan antara

pembelaan diri yang sah (noodweer) dengan perbuatan yang menyerang balik secara agresif. “Jika korban mempertahankan diri secara wajar maka itu bukan tindak pidana.

Tapi jika kemudian terjadi tindakan kekerasan lanjutan, maka bisa dinilai sebagai pelanggaran,” ujarnya.


Penutup: Menanti Proses Hukum yang Adil

Kasus penganiayaan oleh ASN terhadap kurir JNT di Sampang kini memasuki babak baru yang lebih kompleks.

Masyarakat menanti hasil penyidikan yang adil dan transparan dari kepolisian serta tindakan tegas dari institusi pemerintahan terhadap aparat yang terlibat dalam kekerasan.

Di sisi lain, penting juga memastikan bahwa korban tidak dikriminalisasi apabila terbukti hanya mempertahankan diri.

Proses hukum yang adil akan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan integritas aparat negara.

Baca juga:PM Thailand Dibekukan, Ekonomi Negeri Gajah Putih di Ambang Resesi!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.

Back To Top