Koperasi Bawa Kabur Uang Perlu Biaya Berobat Ortu Di Siantar pria berinisial BS (27) membawa kabur sepeda motor dan uang koperasi bosnya
di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut).
Pelaku mengaku nekat melakukan hal itu karena perlunya biaya untuk pengobatan orang tua. Dalam kesehariannya, pelaku dikenal sebagai sosok
yang rajin dan tidak pernah bermasalah.
Namun, tekanan ekonomi karena biaya pengobatan orang tua yang terus meningkat membuatnya memerlukan langkah-langkah sederhana.
Koperasi Bawa Kabur Uang Bosnya
“Mau dijualnya motor tersebut dan uang koperasi di lapangan yang disebut tersangka tidak disetor pada korban, dikarenakan tersangka memerlukan dana
untuk biaya pengobatan bapaknya di kampung karena sakit,” kata Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi, Selasa (14/1/2025).
Restuadi mengatakan peristiwa itu berawal saat korban memberikan pelaku motor untuk keperluan pengutipan uang koperasi ke nasabah pada November 2024.
Setelah selesai bekerja setiap harinya, motor tersebut harus dikembalikan pelaku dan disimpan di mess yang terletak di Jalan Sibatu-batu, Kecamatan
Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Lalu, pada Selasa (7/1) pagi, pelaku kembali mengambil sepeda motor seperti biasanya dan pergi mengutip uang koperasi. Pada akhirnya, pelaku
kembali ke mess dan meletakkan bukti pengutipan nasabah. Namun, sepeda motor dan uang pengutipan itu membawa kabur pelaku .
“Tetapi sepeda motor tersebut membawa pelaku BS ke rumah orang tuanya di Palipi Kabupaten Samosir,” sebutnya.
Setelah dua hari, korban pun mencoba menghubungi pelaku dan meminta agar sepeda motor tersebut dikembalikan, tetapi pelaku tidak mengembalikannya.
Alhasil, korban membuat laporan ke Polsek Siantar Martoba pada Jumat (10/1).
Usai menerima laporan itu, pihak kepolisian menyelidiki kasus tersebut dan menangkap pelaku di rumah orang tua di Kecamatan Palipi, Kabupaten
Samosir, Sabtu (11/1). Selain menangkap pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan sepeda motor korban yang dibawa kabur oleh pelaku.
Pelaku BS sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana, tutupnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan sulitnya akses terhadap keuangan bagi masyarakat yang terjebak dalam situasi darurat.