KPK Periksa Djoko Sugiarto

KPK Periksa Djoko Sugiarto Tjandra Terkait Dikasus Harun Masiku

KPK Periksa Djoko Sugiarto Tjandra Terkait Dikasus Harun Masiku penyidikan kasus dugaan suap dalam proses penetapan calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2019–2024. Dalam perkembangan terbaru, penyidik lembaga antirasuah tersebut memeriksa Djoko Sugiarto Tjandra, seorang warga swasta yang sebelumnya pernah divonis bersalah dalam perkara korupsi terkait pengalihan hak tagih (cessie) utang Bank Bali.

Pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 9 April 2025. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui pernyataan tertulis kepada awak media.

“Atas nama DST, swasta,” ujar Tessa ketika dimintai keterangan mengenai agenda pemeriksaan pada hari tersebut.

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa kehadiran Djoko Tjandra kali ini berkaitan dengan penyidikan kasus yang melibatkan dua tersangka, yakni Harun Masiku (HM), mantan calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), serta Donny Tri Istiqomah (DTI), seorang advokat yang juga diduga terlibat dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

KPK Periksa Djoko Sugiarto Tjandra Kasus Korupsi

KPK Periksa Djoko Tjandra Terkait Kasus Suap PAW DPR yang Libatkan Harun Masiku - Pantau.com

“Yang bersangkutan telah hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara yang menjerat tersangka HM dan DTI,” tambah Tessa.

Sebagaimana diketahui, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak awal tahun 2020 dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara yang berkaitan dengan penetapan calon anggota legislatif terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Meskipun telah berstatus tersangka selama lebih dari empat tahun, Harun Masiku hingga kini belum berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum. Ia dinyatakan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Upaya pelacakan terhadap keberadaan Harun Masiku terus dilakukan, namun hingga saat ini belum membuahkan hasil yang signifikan.

Dalam upaya pengembangan kasus tersebut, KPK menetapkan dua tersangka baru yang dinilai memiliki peran penting dalam skema dugaan suap dan intervensi terhadap proses seleksi calon anggota legislatif. Pada Selasa, 24 Desember 2024, penyidik secara resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, serta Donny Tri Istiqomah, seorang praktisi hukum.

Penetapan Hasto dan Donny menandai babak baru dalam pengusutan perkara yang diduga melibatkan sejumlah pihak dengan pengaruh politik dan hukum yang cukup kuat. Keduanya diduga memiliki keterlibatan aktif dalam upaya memanipulasi proses hukum dan administratif demi memuluskan pencalonan Harun Masiku, meskipun secara resmi tidak memenuhi ketentuan yang berlaku saat itu.

KPK menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra dilakukan untuk mendalami hubungan atau komunikasi yang mungkin terjadi antara para tersangka dengan pihak-pihak di luar struktur kepartaian maupun institusi negara. Selain itu, penyidik juga ingin mengklarifikasi dugaan adanya peran pihak swasta dalam memfasilitasi atau memediasi pemberian hadiah atau janji kepada pejabat publik.

KPK Dalami Pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku di Malaysia

Terkait Dikasus Harun Masiku

Walau tidak dirinci secara eksplisit mengenai substansi pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra, langkah KPK memanggil kembali tokoh yang sempat menjadi buronan internasional tersebut menjadi sorotan publik. Hal ini mengingat rekam jejak Djoko Tjandra dalam perkara besar sebelumnya yang turut melibatkan aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan.

Sebagai informasi tambahan, Djoko Tjandra pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi cessie Bank Bali yang merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah. Ia sempat melarikan diri ke luar negeri selama lebih dari satu dekade sebelum akhirnya berhasil ditangkap dan dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan. Kasusnya bahkan menyeret sejumlah pejabat tinggi, termasuk dalam skandal gratifikasi dan pemalsuan dokumen perjalanan.

Dalam konteks pemeriksaan terbaru ini, KPK menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dinilai relevan akan terus dilakukan guna memperkuat pembuktian dan mengungkap skema korupsi secara menyeluruh.

“Kami tegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil dalam proses penyidikan didasarkan pada alat bukti yang cukup. KPK akan terus bekerja secara independen dan tidak akan ragu memeriksa siapapun yang diduga mengetahui informasi penting dalam kasus ini,” tutur Tessa dalam pernyataan terpisah.

Pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra juga membuka peluang adanya dugaan perluasan jaringan pelaku, baik dari sektor politik maupun swasta. Hal ini dinilai sebagai bagian dari skema yang lebih besar dalam praktik manipulasi politik dan penyalahgunaan wewenang yang selama ini menjadi perhatian utama lembaga antirasuah.

Baca Juga : Tudingan Perselingkuhan Ridwan Kamil Dengan Nama Lisa Marina

Publik pun diimbau untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan mendukung proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. KPK juga berharap agar masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap percaya pada proses hukum yang sedang dijalankan secara bertahap.

Dengan masih buronnya Harun Masiku dan ditambah penetapan dua tersangka baru, kasus ini diprediksi akan terus berkembang dan menjadi salah satu fokus utama pemberantasan korupsi yang menyentuh ranah politik elektoral.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.

Back To Top