Maling Berpistol Dibekuk Polisian Usai Kepergok Nyolong Burung Seorang pria berinisial IL (36), warga Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, harus berurusan kembali dengan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan oleh warga saat melakukan aksi pencurian. Aksi tersebut dilakukan di kediaman seorang warga bernama Juwono (61), yang tinggal di Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.
Menurut keterangan resmi dari pihak kepolisian, pelaku melancarkan aksinya pada hari Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, pelaku diketahui mencoba mencuri seekor burung jenis Murai Batu beserta sangkarnya dari rumah korban. Ironisnya, ketika aksinya dipergoki oleh pemilik rumah, pelaku justru mengeluarkan sebuah senjata untuk menakut-nakuti korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Purbalingga, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Siswanto, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (22/3/2025), menyampaikan bahwa senjata yang ditodongkan oleh pelaku kepada korban bukanlah senjata api sungguhan, melainkan sebuah soft gun yang kondisinya sudah tidak berfungsi secara optimal.
Maling Berpistol Dibekuk Polisian Di Purbalingga
“Pelaku mengarahkan senjata tersebut kepada korban saat aksinya kepergok. Namun setelah diperiksa lebih lanjut, senjata yang dibawa pelaku adalah soft gun yang sudah rusak dan hanya digunakan untuk menimbulkan rasa takut,” ujar AKP Siswanto di hadapan awak media.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa korban sempat mengira senjata tersebut adalah pistol sungguhan, sehingga secara spontan berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar. Tidak berselang lama, sejumlah warga berdatangan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Pelaku kemudian diserahkan kepada aparat kepolisian yang datang ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penindakan lebih lanjut.
“Kecepatan dan keberanian warga dalam merespons kejadian ini sangat kami apresiasi. Tanpa bantuan masyarakat, mungkin pelaku berhasil melarikan diri. Setelah diamankan, pelaku beserta sejumlah barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Purbalingga untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan peristiwa pencurian tersebut. Di antaranya adalah seekor burung Murai Batu ekor panjang dengan perpaduan warna hitam, kuning, dan putih, satu buah sangkar burung bermerek Ebod Jaya, satu kain penutup sangkar, satu bilah sabit dengan gagang kayu, satu pucuk airgun (soft gun), satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana, tas punggung, pisau lipat, serta sejumlah pakaian.
“Burung yang dicuri pelaku diketahui memiliki nilai jual tinggi. Di pasaran, jenis burung Murai Batu yang berhasil kami amankan ini memiliki estimasi harga hingga mencapai Rp25 juta. Hal ini menjelaskan mengapa pelaku menjadikan burung kicau sebagai target utama dalam aksi-aksinya,” ungkap Kasat Reskrim.
Yang lebih mencengangkan lagi, IL ternyata bukan orang baru dalam kasus serupa. Berdasarkan catatan kepolisian, yang bersangkutan merupakan seorang residivis dengan riwayat pidana yang serupa. Ia telah beberapa kali menjalani hukuman akibat keterlibatannya dalam kasus pencurian burung, baik di wilayah Kabupaten Purbalingga maupun di wilayah tetangga, Kabupaten Banyumas.
“Pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan aksi serupa sebanyak tujuh kali, yang tersebar di dua kabupaten tersebut. Modus operandinya tergolong sederhana namun efektif. Ia akan berkeliling dari satu tempat ke tempat lainnya, dan apabila melihat burung kicau yang dianggap berharga, maka ia langsung mengambilnya beserta sangkarnya,” terang AKP Siswanto.
Berhasil Diamankan Pihak Kepolisian
Pihak kepolisian kemudian menetapkan IL sebagai tersangka atas tindakan pencurian dengan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan. Ia dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan. Jika terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan, tersangka terancam hukuman pidana penjara selama sembilan tahun.
AKP Siswanto juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya di lingkungan permukiman. Ia menekankan bahwa kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting dalam upaya menciptakan situasi yang aman dan tertib.
“Kami mengajak masyarakat Kabupaten Purbalingga untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada aparat penegak hukum. Pihak kepolisian menyediakan layanan pengaduan melalui nomor darurat 110, yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan secara cepat,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa bentuk kejahatan tidak selalu terjadi dalam skala besar. Aksi pencurian terhadap hewan peliharaan yang memiliki nilai ekonomi tinggi seperti burung kicau pun dapat menjadi sasaran para pelaku kriminal. Oleh karena itu, tindakan preventif seperti pengamanan rumah yang lebih baik, pemasangan kamera pengawas, serta saling mengawasi antarwarga menjadi hal yang perlu diperkuat.
Dalam waktu dekat, kepolisian akan melanjutkan penyidikan untuk mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri apakah tersangka memiliki rekan dalam melancarkan aksinya, serta meneliti kemungkinan bahwa hasil curian sebelumnya telah dijual ke pasar-pasar burung atau kolektor.
Sementara itu, tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Purbalingga dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, serta akan memproses kasus ini hingga tuntas di meja hijau.
Baca Juga : Sindikat Pencurian Gudang Dibekasi Sudah Beraksi Di 10 Lokasi