Sindikat Pencurian Gudang Dibekasi

Sindikat Pencurian Gudang Dibekasi Sudah Beraksi Di 10 Lokasi

Sindikat Pencurian Gudang Dibekasi Sudah Beraksi Di 10 Lokasi (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga pelaku yang tergabung dalam sindikat pencurian spesialis gudang. Para pelaku ditangkap setelah melakukan aksi pencurian sebuah mobil di kawasan Hegarmukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa para tersangka yang diamankan berinisial N, J, dan E. Mereka merupakan bagian dari kelompok yang kerap menyasar gudang-gudang usaha untuk melakukan aksi pencurian terencana.

“Kami telah mengamankan tiga tersangka yang tergabung dalam sindikat pencurian spesialis gudang, yakni N, J, dan E,” ujar Kombes Ade Ary dalam keterangannya pada Minggu (16/3/2025).

Sindikat Pencurian Gudang Dibekasi & Kronologi

Komplotan Maling Gudang di Cikarang Dibekuk, Beraksi di 10 Lokasi

Kasus pencurian Gudang ini bermula pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 06.30 WIB, ketika seorang saksi yang bekerja di gudang milik seorang pelapor berinisial H mendapati bahwa gerbang gudang dalam kondisi terbuka dan tidak terkunci. Saat memasuki area gudang, saksi mendapati bahwa sebuah mobil yang sebelumnya terparkir di dalam gudang telah hilang.

“Saksi yang hendak masuk ke dalam gudang menemukan bahwa gerbang terbuka dan tidak terkunci. Setelah diperiksa, mobil yang sebelumnya ada di dalam gudang telah raib,” jelas Kombes Ade Ary.

Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Cikarang Pusat, dengan dugaan kuat bahwa pencurian telah terjadi. Berdasarkan laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas serta keberadaan pelaku.

Penangkapan Para Pelaku

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan yang melibatkan analisis rekaman CCTV serta keterangan saksi, aparat kepolisian akhirnya berhasil melacak keberadaan para pelaku. Pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, ketiga tersangka berhasil ditangkap di kawasan Teluk Jambe, Karawang Timur, Jawa Barat.

“Ketiga pelaku berhasil diamankan di wilayah Karawang Timur setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Mereka kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ade Ary.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak kejahatan ini. Barang bukti tersebut meliputi kendaraan hasil curian serta alat-alat yang diduga digunakan dalam aksi pembobolan gudang.

Sindikat Pencurian Gudang dengan Rekam Jejak Panjang

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa ketiga tersangka telah melakukan aksi pencurian dengan modus serupa di berbagai lokasi. Sindikat ini diketahui telah beraksi di sepuluh lokasi berbeda, dengan sasaran utama berupa gudang usaha dan tempat penyimpanan barang dagangan.

“Para pelaku sudah melakukan aksi pencurian di sepuluh lokasi berbeda. Mereka merupakan sindikat spesialis pembobolan gudang dan tempat usaha,” ungkap Ade Ary.

Dalam menjalankan aksinya, kelompok ini selalu melakukan pemantauan terlebih dahulu sebelum menargetkan gudang tertentu. Mereka memanfaatkan waktu-waktu tertentu di mana penjagaan sedang lengah untuk masuk dan menggasak barang-barang berharga, termasuk kendaraan operasional yang berada di dalam gudang.

Komplotan Maling Gudang di Cikarang Dibekuk, Beraksi di 10 Lokasi

Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan unsur pemberatan, seperti dilakukan secara bersama-sama atau menggunakan alat bantu.

Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat menghadapi ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pemilik gudang dan tempat usaha, untuk meningkatkan sistem keamanan guna mencegah tindak kejahatan serupa di masa mendatang.

Beberapa langkah yang disarankan antara lain:

  • Memasang sistem pengamanan tambahan, seperti kamera pengawas (CCTV) dengan cakupan luas serta pencahayaan yang memadai.
  • Menggunakan kunci ganda dan sistem alarm yang dapat memberikan peringatan dini jika terjadi upaya pencurian.
  • Meningkatkan patroli keamanan di area gudang, terutama pada jam-jam rawan.
  • Melaporkan segera setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian setempat agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama pemilik usaha dan gudang penyimpanan barang, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan sistem keamanan yang lebih baik guna mencegah tindak kejahatan serupa di masa depan,” tegas Ade Ary.

Kesimpulan

Keberhasilan kepolisian dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas tindak kejahatan pencurian, khususnya yang melibatkan sindikat berulang. Dengan tertangkapnya para pelaku, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang serta meningkatkan kerja sama dengan aparat dalam menjaga keamanan lingkungan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan dapat terjadi di mana saja dan kapan saja, sehingga penting bagi semua pihak untuk selalu waspada. Dengan sistem keamanan yang lebih baik serta tindakan pencegahan yang maksimal, risiko tindak pencurian dapat diminimalisir di masa mendatang.

Baca Juga : Penjual Pupuk Subsidi Ilegal Di Batur Banjarnegara Kini Ditangkap

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.

Back To Top