Pecandu Narkoba Bobol Rumah Motor Dan Emas Rp381 Juta Raib Seorang pria berinisial RHL (26), yang diduga sebagai pecandu narkotika, melakukan aksi pembobolan di kediaman seorang wanita bernama Siti Amisah (50) di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Pelaku mencuri berbagai barang berharga, termasuk sepeda motor dan perhiasan emas, yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 381 juta.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Lingkungan 3 Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Kasus ini baru terungkap setelah korban kembali dari perjalanannya ke Kota Medan pada Senin (3/2/2025), setelah sepuluh hari meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong.
“Korban baru tiba di rumahnya setelah sepuluh hari berada di Medan untuk keperluan keluarga. Selama ditinggalkan, rumah dalam keadaan kosong dengan lampu yang tetap menyala,” ujar AKBP Wira dalam konferensi pers pada Rabu (12/2/2025).
Pecandu Narkoba Bobol Rumah Rp381 Juta
Setibanya di rumah, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya terparkir di ruang tengah telah hilang. Saat melakukan pemeriksaan lebih lanjut, korban menemukan bahwa brankas berisi perhiasan emas seberat 120 ameh (1 ameh setara dengan sekitar 2,5 gram), dua buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), serta satu sertifikat rumah telah raib. Selain itu, sebuah laptop miliknya juga hilang dari dalam rumah.
“Berdasarkan perhitungan, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 381 juta,” jelas AKBP Wira.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, korban segera melaporkan insiden pencurian ke Polres Padangsidimpuan. Pihak kepolisian yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (5/2/2025).
Menurut AKBP Wira, pelaku diketahui masih berdomisili di lingkungan yang sama dengan korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum melakukan aksinya, pelaku telah terlebih dahulu mengamati situasi rumah korban untuk memastikan bahwa kondisi benar-benar sepi.
“Rumah pelaku masih berada dalam satu lingkungan dengan korban. Ia memperhatikan rumah yang tampak kosong dengan lampu yang tetap menyala pada siang hari, yang mengindikasikan bahwa pemiliknya sedang tidak berada di tempat. Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, ia lalu melakukan aksinya dengan merusak bagian pintu rumah menggunakan linggis. Aksi pencurian ini dilakukan dalam dua hari berturut-turut. Pada hari pertama, ia mengambil sepeda motor dan beberapa barang berharga lainnya, sementara pada hari kedua ia kembali untuk mengambil barang lain, seperti BPKB dan brankas,” ungkap AKBP Wira.
Lebih lanjut, mantan Kapolsek Sunggal itu menjelaskan bahwa barang hasil curian belum seluruhnya dijual oleh pelaku. Hingga saat diamankan, pelaku baru menjual laptop dan brankas, sedangkan emas hasil curian disembunyikan dengan cara dikubur di halaman belakang rumahnya.
“Barang-barang yang telah dijual oleh pelaku adalah brankas dan laptop. Brankas tersebut dihancurkan dan dijual kepada pengepul barang bekas. Sementara itu, emas milik korban masih belum sempat dijual, melainkan ditimbun di pekarangan rumahnya, kemungkinan menunggu situasi lebih kondusif sebelum dijual,” jelasnya.
Baca Juga : TNI Menangkap Pengedar Sabu Bersenjata Api Rakitan Di Sergai
AKBP Wira juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan, pelaku diketahui sebagai pecandu narkotika jenis sabu-sabu. Pihak kepolisian menduga bahwa hasil kejahatan yang dilakukan pelaku digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk membeli narkoba.
“Pelaku ini merupakan pengguna narkotika jenis sabu-sabu dan mengalami ketergantungan. Oleh karena itu, hasil dari tindak kejahatannya kemungkinan besar akan dimanfaatkan untuk membeli narkoba,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian pihak kepolisian dalam upaya pencegahan tindak kejahatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Polisi akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengetahui apakah terdapat pihak lain yang terlibat atau jaringan lebih luas yang mendukung aksi kejahatan ini.
Atas perbuatannya, pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan bahwa pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.