Penjual Pupuk Subsidi Ilegal

Penjual Pupuk Subsidi Ilegal Di Batur Banjarnegara Kini Ditangkap

Penjual Pupuk Subsidi Ilegal Di Batur Banjarnegara Kini Ditangkap Seorang pria berinisial TE (42) berhasil diamankan oleh Kepolisian Resor Banjarnegara saat berupaya menjual pupuk bersubsidi secara ilegal. Dalam operasi penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 3,5 ton pupuk subsidi ilegal yang siap diedarkan.

Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP Sugeng Tugino, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap TE berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas perdagangan pupuk subsidi ilegal di wilayah Batur, Banjarnegara. Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah truk yang mencurigakan tengah terparkir di sekitar lokasi.

“Kami menerima laporan dari warga pada Jumat (7/3) mengenai adanya dugaan peredaran pupuk subsidi ilegal. Setelah dilakukan penyelidikan pada Minggu (10/3), kami menemukan sebuah truk yang mencurigakan di depan Masjid Baitul Muttaqin, Desa Batur. Truk tersebut tampak membawa muatan yang ditutupi dengan terpal berwarna hitam,” ujar AKP Sugeng di Markas Polres Banjarnegara, Rabu (12/3/2025).

Penjual Pupuk Subsidi Ilegal Di Batur

Pupuk Bersubsidi Diperjualbelikan di Banjarnegara, Polisi Tangkap Satu Orang - Tribunbanyumas.com

Karena mencurigai keberadaan truk tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa, truk tersebut ternyata membawa puluhan karung pupuk bersubsidi yang diduga hendak diperjualbelikan secara ilegal.

“Setelah dilakukan pengecekan terhadap muatan, ditemukan sebanyak 70 karung pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska, di mana setiap karung memiliki berat 50 kilogram. Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, pupuk tersebut rencananya akan dijual di wilayah Banjarnegara,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pupuk subsidi tersebut diketahui merupakan milik TE, warga Desa Perboto, Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo. Saat ini, TE telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Setelah dilakukan interogasi, TE mengakui bahwa pupuk tersebut merupakan miliknya. Oleh karena itu, ia kini telah kami tetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Sugeng.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa TE memperoleh pupuk subsidi tersebut dari salah satu Kios Pupuk Lengkap (KPL) yang berada di Kabupaten Wonosobo. Pupuk tersebut kemudian hendak dijual kembali kepada pembeli di wilayah Banjarnegara dengan harga yang lebih tinggi dari harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Berdasarkan keterangan tersangka, pupuk tersebut dibeli dari Wonosobo dan direncanakan untuk dijual kembali di wilayah Batur, Banjarnegara. Saat kami temukan, tersangka tengah berada di area masjid untuk menunggu calon pembeli,” ungkapnya.

Lebih lanjut, AKP Sugeng menjelaskan bahwa pupuk bersubsidi seharusnya hanya diperjualbelikan di wilayah yang telah ditentukan sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah. Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk subsidi jenis NPK Phonska seharusnya sebesar Rp 115.000 per karung di wilayah Wonosobo. Namun, tersangka justru menjualnya dengan harga Rp 155.000 per karung di luar wilayah distribusi yang semestinya.

Kini Berhasil Ditangkap

“Pupuk bersubsidi hanya boleh dijual di wilayah yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan distribusi KPL. Dalam hal ini, pupuk yang diperoleh TE seharusnya dijual kepada petani di wilayah Wonosobo dengan harga Rp 115.000 per karung. Namun, tersangka justru menjualnya dengan harga Rp 155.000 per karung di wilayah Banjarnegara,” jelasnya.

Atas perbuatannya, TE dijerat dengan pasal berlapis yang mengatur tentang penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Ia terancam hukuman pidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar.

“Tersangka akan dikenakan pasal berlapis terkait penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal sebesar Rp 5 miliar,” tegas AKP Sugeng.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian, mengingat pupuk bersubsidi merupakan komoditas yang sangat penting bagi para petani guna meningkatkan produktivitas pertanian. Dengan adanya praktik penjualan ilegal seperti ini, dikhawatirkan distribusi pupuk bersubsidi tidak tepat sasaran dan menyebabkan kelangkaan bagi petani yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga : Komplotan Pembobol Minimarket Ditangkap Polresta Banyumas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.

Back To Top