Sopir Travel Cabuli Wanita

Sopir Travel Cabuli Wanita Bawah Umur Di Jambi Telah Ditangkap

Sopir Travel Cabuli Wanita Bawah Umur Di Jambi Telah Ditangkap berinisial H.A., yang lebih dikenal dengan nama Andre (35), telah diamankan oleh pihak kepolisian atas dugaan tindakan pencabulan terhadap seorang penumpang yang masih di bawah umur, berinisial D (13). Pelaku berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri dan menjadi buronan selama satu bulan.

Berdasarkan laporan yang dikutip dari maruyamadrill.com, peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Arif Rahman Hakim, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Rabu, 25 Januari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan memberikan korban sebotol air mineral yang diduga menyebabkan kantuk.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Manang Soebeti, dalam keterangannya pada Minggu, 2 Maret 2025, menyampaikan bahwa korban merupakan penumpang jasa travel yang dikendarai oleh pelaku. “Pelaku ini merupakan seorang sopir travel, sementara korban adalah seorang penumpang yang masih di bawah umur,” ujarnya.

Sopir Travel Cabuli Wanita Bawah Umur

Sopir Travel Jambi Cabuli Penumpang di Bawah Umur, Ditangkap! | Bisik.id

Kronologi kejadian bermula ketika korban tengah melakukan perjalanan menuju Kota Jambi untuk melanjutkan pendidikan di sebuah pesantren. Dalam perjalanan tersebut, korban diberikan sebotol air mineral oleh pelaku, yang setelah diminum menyebabkan korban tertidur lelap.

“Ketika korban tiba di Kota Jambi, ia terbangun dan diajak oleh pelaku untuk beristirahat di sebuah rumah kos yang kemudian menjadi lokasi kejadian,” lanjut Manang.

Di dalam kamar kos tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban. Berdasarkan pengakuan korban, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh dengan menyentuh bagian tubuh korban secara tidak pantas hingga akhirnya melakukan tindakan yang lebih jauh.

“Menurut pengakuan korban, ia merasa sangat mengantuk setelah meminum air mineral yang diberikan oleh pelaku,” ungkap Manang.

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku kemudian tetap mengantarkan korban ke pesantren tempatnya menimba ilmu. Tidak lama setelah tiba di pesantren, korban segera melaporkan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya. Atas laporan tersebut, pihak keluarga segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian ini ke Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi pada tanggal 30 Januari 2025.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, pihak kepolisian akhirnya berhasil meringkus pelaku pada Kamis, 27 Februari 2025. Penangkapan dilakukan di salah satu loket travel yang terletak di Jalan Arif Rahman Hakim, Kota Jambi. Pada saat diamankan, pelaku tengah beristirahat di loket tersebut.

Berita dan Informasi Pencabulan Terkini dan Terbaru Hari ini - detikcom

Di Jambi Sudah Ditangkap

Mengenai barang bukti berupa air mineral yang diberikan pelaku kepada korban, Manang mengungkapkan bahwa pihak kepolisian tidak berhasil menemukan sisa air mineral tersebut, baik dari pelaku maupun korban. Oleh karena itu, belum dapat dipastikan apakah terdapat kandungan zat tertentu dalam air tersebut yang menyebabkan korban mengantuk.

“Kami tidak menemukan lagi air mineral yang dimaksud, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium guna memastikan adanya kandungan zat tertentu di dalamnya,” jelasnya.

Saat ini, pelaku Sopir Travel telah ditahan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cabuli Penumpang Wanita di Bawah Umur, Sopir Travel di Jambi Ditangkap

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.

Back To Top