Hasto Kembali Ajukan Gugatan Kepada Praperadilan Pada Senin Tim hukum yang mewakili Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI Perjuangan), Hasto Kristiyanto, kembali mengajukan dua permohonan praperadilan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
“Putusan hakim dalam praperadilan sebelumnya masih memberikan ruang bagi kami untuk kembali mengajukan dua permohonan praperadilan,” ujar anggota tim hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, dalam pernyataannya di Jakarta, Senin.
Ronny menuturkan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan sebelumnya belum menyentuh substansi utama perkara. Oleh karena itu, pihaknya tetap optimis untuk kembali mengajukan permohonan tersebut.
Hasto Kembali Ajukan Gugatan Pada Senin
Dengan diajukannya kembali praperadilan ini, pihaknya berharap proses tersebut dapat menjadi ajang bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim hukum pemohon untuk menguji secara objektif dasar penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tersebut.
“Kami ingin memastikan apakah proses penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan asas hukum yang rasional, sesuai dengan norma dan argumentasi hukum yang logis, atau sekadar merupakan tindakan kriminalisasi terhadap tokoh politik yang memiliki pandangan berbeda dengan pemerintah yang berkuasa,” ungkapnya.
Ia juga berharap agar pengadilan dapat menjunjung tinggi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun bagi Hasto Kristiyanto.
Permohonan praperadilan ini diajukan dalam dua gugatan utama. Pertama, terkait dengan dugaan tindak pidana suap sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Gugatan kedua berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dijelaskan bahwa pengajuan praperadilan ini telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 79 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan merupakan hak bagi tersangka dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Pada Hari Senin Ini
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan guna menilai sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Senin ini.
“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah dijadwalkan pada Senin, 3 Maret 2025,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
Sebelumnya, dalam sidang praperadilan yang digelar pada Kamis (13/2), hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto terkait statusnya sebagai tersangka.
Hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak termohon dan menyatakan bahwa permohonan praperadilan dari pihak pemohon tidak dapat diterima. Selain itu, biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan dua tersangka baru dalam perkara yang berkaitan dengan kasus Harun Masiku pada Selasa, 24 Desember 2024. Kedua tersangka tersebut adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), serta seorang advokat, Donny Tri Istiqomah (DTI).