Tangkap Terpidana Kasus Penggelapan

Tangkap Terpidana Kasus Penggelapan Dalam Harbour Bay Batam

Tangkap Terpidana Kasus Penggelapan Dalam Harbour Bay Batam Petugas Imigrasi Batam bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berhasil mengamankan seorang terpidana yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Badung, Bali. Buronan yang bernama I Wayan Depa Yogiana (34) ditangkap di Pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam.

Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Riyank, menyatakan bahwa penangkapan terhadap I Wayan Depa Yogiana dilakukan pada Senin (17/2/2025) malam. Terpidana diamankan saat baru saja tiba dari Malaysia melalui pelabuhan internasional tersebut.

“Kami bersama tim dari kejaksaan berhasil menangkap tersangka saat tiba dari Malaysia. Ia telah masuk dalam daftar cegah Imigrasi sejak 13 Februari 2025,” ujar Riyank dalam keterangannya pada Selasa (18/2/2025).

Tangkap Terpidana Kasus Penggelapan

Imigrasi Batam dan Kejari Batam tangkap Terpidana Kasus Penggelapan di Pelabuhan Internasional Harbour Bay.(Dok. Istimewa)

Riyank mengungkapkan bahwa tersangka diketahui meninggalkan Indonesia dan menetap di Malaysia selama satu bulan sebelum akhirnya kembali melalui pelabuhan Pasir Gudang Malaysia.

“Ia telah berada di Malaysia selama satu bulan dan kembali seorang diri. Setelah diamankan, proses hukum selanjutnya kami serahkan kepada pihak kejaksaan,” jelasnya.

Tindak Pidana Penggelapan dan Proses Hukum

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengonfirmasi bahwa I Wayan Depa Yogiana ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1037 K/Pid/2024 tertanggal 9 Juli 2024.

“Terpidana telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ungkap Kasna.

Kasna menjelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh terpidana melibatkan penggelapan dana perusahaan perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ia kelola, dengan total kerugian mencapai Rp230 juta.

“Akibat perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,” tambahnya.

Penangkapan Berjalan Lancar, Terpidana Bersikap Kooperatif

Lebih lanjut, Kasna menuturkan bahwa proses penangkapan berjalan dengan lancar tanpa adanya perlawanan dari terpidana.

“Terpidana bersikap kooperatif saat diamankan oleh tim gabungan. Setelah proses administrasi dilakukan, yang bersangkutan langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam untuk diproses lebih lanjut oleh Tim Jaksa Eksekutor,” katanya.

Setelah melalui prosedur administratif di Kejari Batam, terpidana dijadwalkan akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali.

“Ia akan segera dikirim ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali, guna menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung,” pungkas Kasna.

Upaya Penegakan Hukum dan Komitmen Kejaksaan

Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menindak pelaku tindak pidana, terutama mereka yang telah berstatus buronan. Keberhasilan ini juga menunjukkan kerja sama yang solid antara Imigrasi dan Kejaksaan dalam menegakkan hukum di Indonesia.

Pihak Imigrasi Batam menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap perlintasan internasional guna mencegah pelarian para pelaku kejahatan yang berusaha kabur ke luar negeri.

“Kami selalu meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan bahwa para pelaku kejahatan yang berusaha melarikan diri melalui jalur internasional dapat segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Riyank.

Dengan sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum, diharapkan proses penegakan hukum di Indonesia semakin transparan, akuntabel, dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana. Upaya ini juga diharapkan dapat memberikan kepercayaan lebih kepada masyarakat bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tegas di seluruh wilayah Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.

Back To Top