Timbun BBM Bersubsidi Pria di Jembrana Bali Ditangkap
Seorang pria di Kabupaten Jembrana, Bali, ditangkap pihak kepolisian setelah diketahui melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Penangkapan ini dilakukan dalam operasi pengawasan distribusi BBM yang semakin diperketat oleh aparat menyusul maraknya penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi oleh oknum tak bertanggung jawab.
Timbun BBM Bersubsidi Pria di Jembrana Bali Ditangkap
Dari hasil penggerebekan di rumah pelaku, aparat menemukan ratusan liter solar bersubsidi yang disimpan di dalam jeriken-jeriken besar. BBM itu diketahui dibeli dari berbagai SPBU secara bertahap menggunakan kendaraan modifikasi yang tangkinya telah diperluas. Setelah terkumpul, BBM tersebut disimpan di rumah pelaku di daerah Kecamatan Negara, Jembrana, untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada pihak industri atau usaha tambak ilegal.
Kronologi Penggerebekan oleh Pihak Kepolisian
Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencolok di rumah pelaku. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati bukti adanya penyimpanan BBM dalam jumlah besar. Saat dilakukan penggerebekan, polisi mendapati pelaku sedang memindahkan solar dari kendaraan ke jeriken besar. Total barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 1.000 liter solar.
Pelaku Akui Sudah Lama Lakukan Aksi Serupa
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah melakukan praktik ini selama lebih dari enam bulan. Ia mengatakan menjual solar tersebut kepada beberapa pembeli tetap yang bergerak di sektor usaha perikanan dan konstruksi di wilayah Bali Barat. Ia juga mengaku termotivasi oleh selisih harga jual antara BBM bersubsidi dan non-subsidi, yang cukup besar dan menguntungkan.
Kerugian Negara Akibat Penimbunan BBM Bersubsidi
Penimbunan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak besar terhadap distribusi energi nasional. Setiap liter BBM bersubsidi yang disalahgunakan berarti merampas hak masyarakat lain yang berhak mendapatkannya. Dalam kasus ini, diperkirakan negara dirugikan hingga puluhan juta rupiah akibat subsidi yang tidak tepat sasaran.
Ancaman Hukuman untuk Pelaku Penimbunan
Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Ia terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Kepolisian juga menyita kendaraan dan alat bantu lain yang digunakan untuk melakukan aksinya sebagai barang bukti.
Pemerintah Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi
Kasus ini menjadi pengingat bagi pemerintah untuk terus memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Pemerintah melalui Pertamina telah menggunakan sistem digitalisasi nozzle dan aplikasi MyPertamina untuk mengawasi penyaluran BBM. Namun, celah-celah masih ditemukan, terutama di wilayah terpencil atau pinggiran kota yang belum sepenuhnya menerapkan pengawasan digital.
Imbauan kepada Masyarakat dan SPBU
Pemerintah dan kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan distribusi BBM. SPBU juga diminta lebih selektif dalam melayani pembelian BBM, terutama jika ada indikasi penggunaan kendaraan modifikasi. Kolaborasi semua pihak sangat diperlukan untuk menjaga keadilan distribusi energi nasional.
Penutup: Penimbunan BBM adalah Kejahatan Serius
Penimbunan BBM bersubsidi bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi kejahatan serius yang merugikan negara dan rakyat kecil. Penegakan hukum yang tegas dan pengawasan ketat diharapkan bisa menjadi solusi agar praktik ini tidak terulang kembali, khususnya di daerah yang akses distribusinya masih lemah seperti Jembrana dan wilayah lain di Indonesia.
Baca juga: Warisan Mewah Juniver Girsang 10 Tahun Pimpin PERADI SAI