Kementerian Usulkan Rekonstruksi Anggaran Menjadi Rp3,3 Triliun menteri Hukum mengajukan rekonstruksi anggaran untuk tahun 2025 dengan tujuan meningkatkan efisiensi belanja negara. Langkah ini dilakukan sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Dengan mempertimbangkan kebutuhan prioritas dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Hukum mengusulkan rekonstruksi anggaran sebesar Rp3,388 triliun,” ungkap Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, saat rapat bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (12/2/2025).
Kementerian Usulkan Rekonstruksi Anggaran
Berdasarkan surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan pada 24 Januari 2024, anggaran Kementerian Hukum telah mengalami pemblokiran sebesar Rp2,283 triliun atau setara dengan 45,07 persen dari total pagu anggaran yang ditetapkan senilai Rp5,066 triliun. Namun, demi mendukung kebutuhan belanja pegawai dan operasional, Kementerian Hukum mengusulkan agar nilai pemblokiran tersebut dikurangi sebesar Rp605,106 miliar, sehingga anggaran yang diblokir hanya menjadi Rp1,678 triliun.
“Dengan rekonstruksi anggaran ini, kami tetap dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi kementerian, seperti pembentukan regulasi prioritas nasional, penyusunan undang-undang, serta pembinaan hukum nasional,” jelas Eddy Hiariej.
Selain itu, Kementerian Hukum juga tetap melaksanakan program penegakan hukum dan pelayanan publik di bidang hukum. Hal ini mencakup peningkatan kualitas administrasi hukum umum, perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual, serta penerapan teknologi informasi dalam pelayanan hukum.
Meski efisiensi anggaran diterapkan, Kementerian Hukum mengadopsi sejumlah langkah strategis guna memastikan penggunaan anggaran yang lebih optimal. Langkah-langkah ini meliputi penerapan program kerja fleksibel bagi pegawai, penghematan dalam belanja operasional dan non-operasional, serta pengurangan pengeluaran untuk alat tulis kantor (ATK) dan kegiatan seremonial.
Selain itu, Kementerian Hukum juga berfokus pada kegiatan prioritas yang mendukung peningkatan kualitas pelayanan hukum. Hal ini mencakup pengembangan layanan berbasis digital, pelaksanaan pelatihan melalui pembelajaran jarak jauh, serta optimalisasi teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung tugas-tugas operasional kementerian.
Dengan strategi efisiensi ini, Kementerian Hukum memastikan bahwa meskipun terjadi pengurangan anggaran, pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan fungsi utama kementerian tidak akan terganggu. Sebaliknya, rekonstruksi anggaran diharapkan dapat mendorong kinerja yang lebih efektif dan efisien di seluruh lini kerja kementerian.