BNN Rilis Enam DPO

BNN Rilis Enam DPO Kasus Peredaran Narkoba Di Jalur Sumatera

BNN Rilis Enam DPO Kasus Peredaran Narkoba Di Jalur Sumatera secara resmi mengumumkan enam individu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dengan kasus peredaran narkotika lintas wilayah dari Sumatera ke Pulau Jawa. Keenam buronan tersebut diduga terlibat dalam 14 kasus peredaran narkotika yang telah berhasil diungkap oleh BNN sepanjang Februari 2025.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Senin, Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, menyatakan bahwa publikasi nama-nama DPO ini bertujuan untuk meningkatkan upaya pencarian dan penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan narkotika.

“Kami akan mempublikasikan identitas para DPO berdasarkan pengungkapan 14 kasus yang telah dirilis sebelumnya,” ujar Marthinus dalam keterangannya kepada awak media.

BNN Rilis Enam DPO Kasus Narkotika

BNN rilis enam DPO kasus peredaran narkoba jalur Sumatera

Berikut ini adalah identitas keenam DPO individu yang masuk dalam daftar buronan BNN RI:

  1. Ridwan alias Alang alias Aleng alias Marko – Berperan sebagai pengendali kurir yang menyelundupkan sabu dengan cara menyembunyikannya di dalam tangki bahan bakar mobil Mitsubishi Pajero Sport.
  2. Ismet Lubis – Bertindak sebagai pengendali kurir dalam kasus peredaran ganja yang terungkap di Medan.
  3. Munzir Sulaiman alias Sulaiman alias Tengku Brahim – Memiliki peran sebagai pemilik narkotika serta pengendali kurir dalam kasus pengangkutan sabu menggunakan kendaraan mewah.
  4. Nafsiah – Berperan sebagai penjaga gudang dalam kasus peredaran sabu yang dilakukan di Jambi. Modus operandi yang digunakan adalah penyimpanan narkotika di dalam mobil Toyota Fortuner berwarna putih.
  5. Muhammad Faturahman alias Fatur alias Boy Mayer Edward alias Badboy – Terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil transaksi narkotika.
  6. Anton Widodo – Bertindak sebagai pengendali kurir sekaligus pemilik narkotika serta terlibat dalam praktik pencucian uang hasil perdagangan barang terlarang tersebut.

Marthinus mengungkapkan bahwa sebagian besar dari para buronan tersebut diduga telah melarikan diri ke Malaysia. Oleh karena itu, pihak Pemerintah Indonesia akan bekerja sama dengan otoritas Malaysia dalam rangka upaya penangkapan dan ekstradisi mereka ke Indonesia.

“Kami telah menjalin koordinasi dengan Pemerintah Malaysia untuk menangkap para buronan yang diduga melarikan diri ke negara tersebut. Kerja sama lintas negara sangat diperlukan guna memberantas jaringan narkotika internasional,” tambah Marthinus.

Hingga saat ini, BNN telah berhasil menangkap 37 tersangka yang terlibat dalam 14 kasus peredaran narkotika yang telah diungkap. Dari jumlah tersebut, mayoritas tersangka berperan sebagai perantara atau kurir yang bertugas mengedarkan narkotika dari Sumatera menuju Pulau Jawa melalui jalur darat.

Di Jalur Sumatera

Para tersangka yang telah diamankan akan dikenakan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika dalam jumlah besar.

Sebagai konsekuensi hukum, para pelaku diancam dengan hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. Kepala BNN menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum lainnya guna memastikan bahwa hukuman yang diberikan dapat mencerminkan keadilan bagi masyarakat serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.

Back To Top