Layanan Keimigrasian Tutup Sementara Selama Hari Libur Idul Fitri menyampaikan pemberitahuan penting mengenai penyesuaian operasional layanan keimigrasian selama masa libur nasional dalam rangka Hari Raya Idulfitri dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menyatakan bahwa seluruh layanan keimigrasian di Indonesia akan ditutup sementara selama periode libur bersama yang berlangsung dari tanggal 27 Maret hingga 7 April 2025.
Dalam pernyataannya kepada awak media pada Senin (24/3), Godam menegaskan bahwa masyarakat diimbau untuk segera menyelesaikan seluruh pengurusan dokumen keimigrasian seperti paspor, visa, izin tinggal, serta dokumen terkait lainnya sebelum memasuki tanggal 27 Maret. Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi keterlambatan pelayanan yang mungkin terjadi akibat penutupan sementara tersebut.
“Sistem permohonan visa masih dapat menerima aplikasi hingga hari Kamis, tanggal 27 Maret. Namun, perlu dicatat bahwa hari kerja terakhir sebelum masa libur bersama dimulai adalah Rabu, 26 Maret. Oleh karena itu, kami sangat menganjurkan kepada masyarakat, khususnya yang memiliki keperluan mendesak, untuk menyelesaikan proses pengurusan paspor atau visa selambat-lambatnya pada tanggal tersebut,” jelas Godam dalam konferensi pers di Jakarta.
Layanan Keimigrasian Tutup Sementara Idul Fitri
Ia juga menjelaskan bahwa meskipun pelayanan kantor imigrasi ditutup sementara, masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan izin tinggal tetap dapat mengakses layanan daring melalui platform resmi di laman evisa.imigrasi.go.id. Pengajuan yang dilakukan secara digital akan tetap diterima oleh sistem, dan proses verifikasi oleh petugas imigrasi akan dilanjutkan setelah masa libur bersama berakhir.
Lebih lanjut, Godam menyampaikan bahwa untuk permohonan visa yang diajukan selama periode libur nasional, yakni mulai Kamis, 27 Maret, hingga Senin, 7 April 2025, maka proses penanganannya baru akan dimulai kembali pada hari kerja berikutnya, yakni Selasa, 8 April 2025. Oleh karena itu, masyarakat yang memiliki rencana perjalanan ke luar negeri dalam rentang waktu tersebut diharapkan untuk mengantisipasi dan merencanakan permohonan dokumen secara lebih awal.
Kendati layanan kantor imigrasi akan tutup sementara, Godam menekankan bahwa pemeriksaan keimigrasian di seluruh titik keluar-masuk wilayah Indonesia, baik di bandar udara, pelabuhan laut, maupun pos lintas batas negara, tetap beroperasi secara penuh selama masa libur. Pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya, termasuk layanan visa elektronik kedatangan atau electronic Visa on Arrival (e-VoA) yang diperuntukkan bagi warga negara asing dari negara-negara tertentu.
“Layanan pada tempat pemeriksaan imigrasi tidak berhenti. Kami tetap menjaga kelancaran proses pemeriksaan keimigrasian di seluruh pintu masuk internasional. Ini termasuk pelayanan e-VoA yang masih dapat diakses oleh warga negara asing yang tiba di Indonesia selama periode libur,” lanjutnya.
Selama Hari Libur Idul Fitri
Sebagai solusi alternatif bagi masyarakat yang memerlukan paspor dalam waktu singkat, Godam juga mendorong pemanfaatan layanan percepatan paspor satu hari jadi, yang tersedia di seluruh kantor imigrasi dan immigration lounge. Layanan ini dapat dimanfaatkan hingga hari Kamis, 27 Maret 2025, dengan biaya sebesar Rp1.000.000 ditambah tarif paspor elektronik sebesar Rp950.000. Namun demikian, layanan ini tidak berlaku untuk pengurusan penggantian paspor yang rusak atau hilang.
Untuk mendukung kenyamanan masyarakat dalam mengakses layanan keimigrasian di luar kantor imigrasi, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menyediakan fasilitas immigration lounge di berbagai pusat perbelanjaan, antara lain Pondok Indah Mall 3 (Jakarta Selatan), Senayan City (Jakarta Pusat), Mal Taman Anggrek (Jakarta Barat), Grand Metropolitan Mall (Bekasi), Pesona Square Mall (Depok), Ciputra World (Surabaya), serta Icon Mall (Gresik, Jawa Timur). Fasilitas ini memberikan kemudahan layanan keimigrasian dalam suasana yang lebih fleksibel dan nyaman.
Godam juga mengingatkan masyarakat yang sudah memiliki jadwal pengambilan paspor agar segera melakukannya sebelum masa libur dimulai. Bagi mereka yang setelah libur panjang masih berada di luar kota atau kampung halaman, tersedia opsi penjadwalan ulang melalui aplikasi resmi M-Paspor, yang dapat diunduh secara gratis melalui toko aplikasi digital.
Untuk kasus-kasus tertentu yang tergolong kebutuhan mendesak atau darurat, seperti pengurusan paspor untuk pengobatan ke luar negeri atau perjalanan akibat adanya anggota keluarga inti yang meninggal dunia atau sedang sakit di luar negeri, pihak imigrasi tetap menyediakan layanan siaga. Layanan ini hanya dapat diakses melalui hotline kantor imigrasi terdekat, dengan ketentuan bahwa permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang sah dan valid.
Baca Juga : Pebalap Liar Ditangkap Dibukateja Tabrak Tukang Becak Terpental