Qatar Kutuk Kebijakan Israel & Gusur Warga Palestina Dari Gaza secara resmi menyampaikan kecaman keras terhadap kebijakan yang diterapkan oleh otoritas Israel, khususnya yang berkaitan dengan penggusuran warga sipil Palestina dari wilayah Jalur Gaza, serta ekspansi permukiman ilegal di wilayah Tepi Barat.
Pernyataan ini dirilis pada hari Senin (25/3/2025) sebagai tanggapan atas sejumlah kebijakan dan langkah Israel yang dianggap melanggar hukum internasional dan mencederai prinsip-prinsip kemanusiaan.
Dalam siaran pers resminya, Kementerian Luar Negeri Qatar menyampaikan bahwa negara mereka mengecam dengan tegas pengumuman rezim pendudukan Israel yang berencana membentuk suatu badan khusus dengan tujuan melakukan penggusuran terhadap penduduk Palestina dari Jalur Gaza.
Tidak hanya itu, Qatar juga menyoroti keputusan pemerintah Israel yang menetapkan 13 kawasan permukiman ilegal di Tepi Barat sebagai bagian dari wilayah legal, suatu langkah yang dipandang sebagai upaya melegitimasi permukiman kolonial yang telah berdiri secara melawan hukum di tanah yang secara sah dimiliki rakyat Palestina.
Qatar Kutuk Kebijakan Israel Gusur Warga Palestina
“Negara Qatar mengutuk dengan sangat keras pengumuman yang dikeluarkan oleh rezim pendudukan Israel mengenai pembentukan lembaga yang menargetkan pengusiran warga Palestina dari Gaza, serta tindakan pemisahan dan legalisasi terhadap 13 kawasan permukiman ilegal di Tepi Barat, yang berimplikasi pada semakin terkikisnya hak-hak penduduk Palestina atas tanah air mereka,” demikian kutipan pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri Qatar.
Langkah yang Bertentangan dengan Hukum Internasional
Lebih lanjut, pernyataan tersebut menegaskan bahwa segala bentuk tindakan pengusiran paksa terhadap penduduk sipil Palestina merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum humaniter internasional, termasuk di dalamnya Konvensi Jenewa IV yang mengatur perlindungan terhadap warga sipil dalam situasi konflik bersenjata. Kebijakan tersebut juga disebut sebagai bentuk pengingkaran terhadap konsensus global dan resolusi yang telah ditetapkan oleh lembaga internasional.
Kementerian Luar Negeri Qatar menyebut bahwa langkah Israel memperluas permukiman ilegal di Tepi Barat merupakan bentuk pengabaian secara terang-terangan terhadap legalitas internasional, termasuk Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 2334. Resolusi yang diadopsi pada tahun 2016 itu secara tegas mengutuk seluruh kegiatan permukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina dan menyatakan bahwa permukiman tersebut tidak memiliki dasar hukum, serta merupakan hambatan utama bagi terwujudnya solusi dua negara.
Resolusi tersebut juga mengecam tindakan yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter, dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, termasuk Yerusalem Timur. Oleh karena itu, langkah Israel dalam membentuk institusi yang memperkuat keberadaan permukiman tersebut dianggap sebagai pengingkaran terhadap ketetapan PBB.
Perintah Evakuasi dan Serangan Udara di Gaza
Pernyataan dari pemerintah Qatar juga mengulas tindakan militer Israel yang baru-baru ini kembali memicu kecaman internasional. Pada pertengahan Maret 2025, pasukan pertahanan Israel mengeluarkan perintah evakuasi terhadap warga sipil Palestina yang berada di wilayah Gaza bagian utara. Keputusan tersebut dipandang oleh banyak pihak sebagai bentuk hukuman kolektif terhadap rakyat sipil yang tidak bersenjata, serta sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip proporsionalitas dan perlindungan non-kombatan dalam hukum perang.
Tidak lama setelah perintah evakuasi diumumkan, militer Israel melancarkan serangan udara mendadak di sejumlah wilayah Jalur Gaza pada tanggal 18 Maret 2025. Serangan tersebut terjadi di tengah berlangsungnya bulan suci Ramadan, yang secara tradisional merupakan momen sakral bagi umat Muslim di seluruh dunia, termasuk warga Palestina.
Menurut laporan dari otoritas lokal di Gaza dan lembaga-lembaga kemanusiaan internasional, serangan tersebut telah menewaskan sedikitnya 730 orang, dan menyebabkan lebih dari 1.200 orang lainnya mengalami luka-luka, banyak di antaranya merupakan perempuan dan anak-anak. Aksi kekerasan ini dilakukan ketika gencatan senjata yang disepakati sebelumnya antara Israel dan Hamas masih berlaku, serta adanya perjanjian pertukaran tahanan yang ditandatangani pada Januari 2025.
Pemerintah Qatar menyatakan bahwa tindakan Israel tersebut secara nyata melanggar kesepakatan gencatan senjata yang sebelumnya telah difasilitasi oleh berbagai pihak internasional, termasuk mediator dari negara-negara Arab. Selain itu, agresi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat penghormatan terhadap bulan Ramadan yang seharusnya menjadi waktu untuk menahan diri dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Seruan Qatar untuk Tindakan Global
Sebagai bagian dari komunitas internasional yang aktif mendukung perdamaian di Timur Tengah, Qatar menyerukan agar masyarakat global, termasuk negara-negara anggota PBB, organisasi regional seperti Liga Arab, dan lembaga-lembaga internasional lainnya, segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan eskalasi kekerasan di wilayah pendudukan Palestina.
Qatar juga menegaskan dukungannya terhadap solusi dua negara sebagai jalan terbaik untuk menyelesaikan konflik Palestina-Israel secara adil dan berkelanjutan. Dalam hal ini, Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota tetap menjadi prioritas utama dalam diplomasi luar negeri Qatar di kawasan Timur Tengah.
“Komunitas internasional tidak boleh berdiam diri menyaksikan penderitaan rakyat Palestina yang kian hari kian meningkat. Langkah-langkah sepihak yang dilakukan oleh Israel, baik dalam bentuk penggusuran maupun perluasan permukiman, harus dihentikan. Semua pihak harus menegakkan kembali prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan,” tegas Kementerian Luar Negeri Qatar.
Baca Juga : Darurat Kejahatan Online Scam Simak Sejarah Penipuan Di Asia